Tak Perlu Pansus atau Hak Angket soal Ijazah Gibran? Ini Kata DPR

AKURAT.CO Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurniawan, menilai, polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak perlu ditindaklanjuti melalui pembentukan panitia khusus (pansus) maupun penggunaan hak angket DPR.
Menurut Doli, persoalan pembuktian ijazah Gibran dapat dibahas melalui Komisi II DPR dengan meminta penjelasan dari penyelenggara pemilu, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Kalau bicara tentang soal pembuktian tadi, ijazah itu ada atau tidak, ya, menurut saya ya boleh aja, dan itu enggak perlu ada hak angket. Enggak perlu, ya masuk Komisi II aja," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jumat (9/10/2026).
Ia menjelaskan, Komisi II dapat memanggil penyelenggara pemilu untuk meminta penjelasan mengenai proses pencalonan Gibran pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Langkah tersebut dinilai dapat menjadi ruang untuk membahas persoalan yang mencuat setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kendati demikian, Doli menegaskan bahwa pembuktian ijazah harus dibedakan dari wacana pemakzulan Gibran dari jabatan wakil presiden.
Menurutnya, pemakzulan merupakan persoalan politik yang bergantung pada kesepakatan dan konsensus pimpinan partai politik, terutama partai-partai yang memiliki perwakilan di DPR.
"Nah, kalau soal pemakzulan, ya itu tergantung dari kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai politik, terutama yang ada di DPR. Ini sudah betul-betul murni wilayah politik, ya," katanya.
Doli juga mengapresiasi MK karena dinilai telah membatasi kewenangannya sebagai lembaga hukum dan tidak mengambil keputusan yang menjadi ranah politik.
"Saya memberikan apresiasi, ya, kepada Mahkamah Konstitusi yang sudah memposisikan dirinya membedakan antara institusi hukum dengan institusi politik. Jadi mereka berhenti pada kewenangannya sebagai institusi hukum. Nah, makanya urusan diskualifikasi segala macam itu mereka enggak teruskan. Nah, itu sudah urusan politik," jelasnya.
Terkait kemungkinan pemakzulan, Doli mengatakan mekanismenya telah diatur dalam konstitusi.
DPR dapat menyampaikan pendapat mengenai dugaan pelanggaran hukum berat atau tidak terpenuhinya syarat jabatan oleh presiden maupun wakil presiden.
Proses tersebut selanjutnya harus melalui pemeriksaan MK sebelum usulan pemberhentian dapat diteruskan ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Baca Juga: MPR Belum Bersikap soal Putusan MK Terkait Gibran, Bambang Pacul: Bola Belum Sampai ke Kami
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 3Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 4Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 6Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 7Di Balik Sukses Emil Audero di Final, Ada Rasa Cemas yang Dirasakan Sang Ayah
- 8Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 9Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara
- 10Peluang Gibran di Pilpres 2029 Tetap Terbuka Lebar Meski Lawan Politik Terus Bermanuver










