Akurat Logo

Willie Salim Sunat di Usia 24 Tahun, Bagaimana Hukum Non-Muslim Sunat?

Lufaefi | 9 Oktober 2026, 10:20 WIB
Willie Salim Sunat di Usia 24 Tahun, Bagaimana Hukum Non-Muslim Sunat?
Willie Salim Sunat di Umur 24 Tahun - Istimewa

AKURAT.CO Nama kreator konten Willie Salim menjadi perhatian publik setelah kabar dirinya menjalani sunat pada usia 24 tahun ramai diperbincangkan. Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama umat Islam: bagaimana sebenarnya hukum sunat bagi orang non-Muslim menurut ajaran Islam?

Dalam Islam, sunat atau khitan merupakan bagian dari pembahasan fikih yang berkaitan dengan kebersihan dan fitrah manusia. Namun, hukum khitan bagi seorang Muslim dan bagi orang yang belum memeluk Islam perlu dibedakan. Pembahasannya juga tidak dapat dilepaskan dari perbedaan pandangan para ulama.

Khitan dalam Ajaran Islam

Khitan dikenal sebagai salah satu praktik yang memiliki kedudukan penting dalam tradisi Islam. Rasulullah SAW bersabda:

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ: الْخِتَانُ، وَالِاسْتِحْدَادُ، وَقَصُّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ، وَنَتْفُ الْآبَاطِ

"Ada lima perkara yang termasuk fitrah: khitan, mencukur rambut di sekitar kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak." (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis tersebut menunjukkan bahwa khitan termasuk praktik yang diakui dalam ajaran Islam. Para ulama kemudian berbeda pendapat mengenai status hukumnya bagi laki-laki Muslim. Mazhab Syafi'i dan Hanbali umumnya memandang khitan sebagai wajib bagi laki-laki, sedangkan dalam mazhab Hanafi dan Maliki terdapat perincian pandangan mengenai kedudukannya.

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan khitan memiliki dimensi fikih yang perlu dipahami secara proporsional.

Bagaimana Hukum Non-Muslim Melakukan Khitan?

Pada dasarnya, orang non-Muslim tidak dilarang menjalani khitan. Tindakan tersebut dapat dilakukan karena alasan kesehatan, kebersihan, tradisi keluarga, maupun keyakinan tertentu. Khitan juga dikenal dalam sejumlah tradisi keagamaan dan budaya di luar Islam.

Baca Juga: Hukum Parkir Sembarangan di Jalan Umum Menurut Islam

Dalam perspektif fikih, pembahasan tentang khitan bagi non-Muslim dapat dibedakan menjadi dua keadaan. Pertama, orang non-Muslim yang menjalani khitan tanpa memeluk Islam. Kedua, orang yang memutuskan masuk Islam ketika sudah dewasa dan belum menjalani khitan.

Untuk keadaan pertama, seseorang yang menjalani khitan tidak otomatis menjadi Muslim. Khitan merupakan tindakan fisik, sedangkan keislaman berkaitan dengan keyakinan dan penerimaan terhadap ajaran Islam. Karena itu, seseorang tidak dapat dinilai telah memeluk Islam hanya berdasarkan tindakan khitan.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi