AKURAT.CO DPR RI belum menerima surat yang meminta tuntutan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sebab, pembukaan masa sidang baru berlangsung hari ini.
"Surat belum kita terima karena baru hari Selasa dibuka masa sidangnya," kata Ketua DPR RI, Puan Maharani, saat konferensi pers, Selasa (1/7/2025).
Dia menjelaskan, banyak tumpukan surat yang mengantri masih untuk dapat diproses. Dia pun berjanji, jika surat tersebut sudah diterima, maka pihaknya akan segera membawa dalam sidang paripurna serta ditindaklanjuti.
Baca Juga: MPR Tak Bahas Usulan Pemakzulan Wapres Gibran dalam Rapat Pimpinan
"Nanti kalau sudah diterima tentu saja kita akan baca dan kita akan proses sesuai dengan mekanismenya," tegasnya.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirim surat ke Ketua MPR dan DPR RI meminta tuntutan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka segera diproses.
"Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian bunyi surat tersebut.
Surat tertanggal 26 Mei 2025 yang ditujukan ke Ketua MPR dan Ketua DPR itu dikonfirmasi oleh Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI Bimo Satrio.
Sekjen DPR Indra Iskandar menyebut surat itu juga telah diterima kesekjenan. Dia mengaku telah mengirimkan surat tersebut ke pimpinan DPR RI. "Iya benar kami sudah terima surat tersebut dan sudah kami teruskan ke pimpinan," ujarnya.
Baca Juga: DPR Belum Bahas Surat Pemakzulan Gibran, Puan: Masih di Tata Usaha
Surat dibuka dengan pernyataan bahwa Forum Purnawirawan Prajurit TNI memberikan dukungan penuh kepada Presiden Prabowo Subianto.
Kemudian, atas dasar konstitusi, etika kenegaraan, dan prinsip demokrasi, surat itu mengusulkan kepada MPR dan DPR memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Surat juga membeberkan sejumlah dasar konstitusional pemakzulan Gibran, yakni UUD 1945 amandemen III Pasal 7 A; TAP MPR RI No. XI/1998 Pasal 4; Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 10 ayat (2); dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 3 ayat (1).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 3Cara Login dan Mengisi Aplikasi Sahabat KBC Kemenag untuk Guru dan Murid
- 4Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 7Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang








