SK KPU Soal Dokumen Capres-Cawapres Anti-Transparansi dan Bertentangan dengan Demokrasi

AKURAT.CO Surat Keputusan KPU No 731/2025 yang menetapkan dokumen capres dan cawapres dikecualikan dari akses publik, disebut sebagai kebijakan yang janggal dan bertentangan dengan prinsip demokrasi.
"Surat Keputusan KPU No 731/2025 tentang dokumen capres dan cawapres yang dikecualikan untuk dibuka kepada umum, sangat aneh bin ajaib. Saya tidak mendapatkan argumen yang rasional, progresif, dan menunjang pemilu yang jurdil di dalamnya," kata Pengamat politik dari Lingkar Madani, Ray Rangkuti, Selasa (16/9/2025).
Menurut Ray, aturan tersebut justru bertolak belakang dengan asas transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas yang menjadi dasar penyelenggaraan pemilu, sebagaimana diatur dalam UU No 7/2017 Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 474.
Baca Juga: Keputusan KPU Tutup Dokumen Capres-Cawapres Ancam Legitimasi Pemilu, Publik Berhak Curiga
Dia menyoroti 16 poin dokumen yang dikecualikan, termasuk 10 yang dinilai sangat penting untuk diketahui publik.
Dokumen itu antara lain laporan harta kekayaan capres-cawapres ke KPK, SKCK, bukti tidak sedang pailit, pernyataan tidak sedang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, bukti pelunasan pajak, ijazah, hingga surat pengadilan belum pernah dipenjara.
"10 poin ini justru menggambarkan kejujuran capres-cawapres, kejatidirian mereka, dan kesungguhan mereka menjadi calon pejabat publik. Karena itu poin-poin ini dibuat sebagai syarat peserta capres-cawapres. Mestinya justru terbuka, bukan ditutup," tegasnya.
Dia juga menilai aturan ini makin ganjil, karena akses publik terhadap dokumen baru bisa dibuka setelah lima tahun.
"Ini benar-benar terbalik. Mestinya dokumen itu terbuka selama lima tahun sejak pendaftaran, lalu ditutup setelahnya. Untuk apa publik diberi akses ketika capres-cawapres sudah tidak menjabat lagi?" ujarnya.
Ray menilai kebijakan ini menambah daftar panjang keputusan KPU yang dinilai melemahkan kualitas demokrasi. Dia menyinggung kasus pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres sebelum perubahan PKPU, hingga aturan soal persentase calon perempuan yang kalah di pengadilan.
"Bukan sekali ini saja KPU membuat aturan yang bertolak belakang dengan kemajuan pemilu jurdil dan demokrasi. Kita menemukan anggota KPU yang lebih nyaman berlindung di belakang kehendak partai-partai daripada mendorong keterbukaan, partisipasi, dan akuntabilitas," katanya.
Ray bahkan menyebut KPU kini bukan hanya tampak sebagai 'petugas Komisi II DPR', tapi juga penganut 'paham Mulyonoisme'.
"Paham yang melihat transparansi, partisipasi, akuntabilitas sebagai gangguan dan menciptakan buzzer sebagai jawaban," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 6FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 7Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 8Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 9Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia
- 10Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII







