Akurat Logo

Ganti Menteri Keuangan, Bagaimana Nasib Pajak Kripto di Indonesia?

Idham Nur Indrajaya | 16 September 2026, 06:44 WIB
Ganti Menteri Keuangan, Bagaimana Nasib Pajak Kripto di Indonesia?
Ganti Menkeu, bagaimana nasib pajak kripto? Simak aturan saat ini dan tantangan Indonesia jadi pusat aset digital global. - Ilustrasi: Gemini Google

AKURAT.CO Investor kripto mungkin lebih sering memperhatikan pergerakan Bitcoin daripada siapa yang duduk di kursi Menteri Keuangan. Namun, pergantian pejabat di kementerian yang mengurusi kebijakan fiskal tetap penting bagi industri aset digital karena pajak kripto berkaitan langsung dengan kebijakan penerimaan negara.

Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan pada Senin, 14 September 2026, menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa. Pergantian ini kemudian menjadi perhatian pelaku industri aset kripto, terutama mengenai arah kebijakan fiskal dan perpajakan sektor digital.

Meski pengaturan dan pengawasan aset kripto berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan tetap memiliki peran penting dalam menentukan kebijakan perpajakan. Artinya, perubahan di pucuk pimpinan Kemenkeu relevan bagi industri, meskipun belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa aturan pajak kripto akan langsung berubah.

Pergantian Menteri Keuangan tidak otomatis mengubah pajak kripto di Indonesia. Saat ini, ketentuan perpajakan aset kripto mengacu pada PMK Nomor 50 Tahun 2025, yang menghapus PPN atas penyerahan aset kripto tetapi tetap mengenakan PPh Pasal 22 final sebesar 0,21% atas transaksi melalui PAKD dalam negeri. Yang kini menjadi perhatian adalah bagaimana kebijakan fiskal berikutnya menyeimbangkan penerimaan negara dan daya saing industri.

Kenapa Pergantian Menteri Keuangan Bisa Berdampak pada Pajak Kripto?

Pajak kripto bukan semata-mata persoalan industri aset digital. Di dalamnya terdapat kepentingan penerimaan negara, kepatuhan wajib pajak, perkembangan teknologi keuangan, serta daya saing platform domestik.

Karena itu, pergantian Menteri Keuangan menjadi momentum bagi pelaku industri untuk mencermati arah kebijakan berikutnya. Bukan berarti pemerintah pasti akan mengubah tarif atau mekanisme pajak, melainkan karena kebijakan fiskal dapat memengaruhi cara industri berkembang.

Suahasil Nazara sendiri memiliki rekam jejak yang berkaitan dengan perkembangan fintech dan transformasi keuangan digital. Ia juga pernah terlibat dalam riset akademik mengenai central bank digital currency (CBDC) pada 2022.

Namun, rekam jejak tersebut tidak dapat diterjemahkan sebagai bukti bahwa Suahasil mendukung atau menolak aset kripto terdesentralisasi seperti Bitcoin. CBDC dan aset kripto seperti Bitcoin memiliki karakter dan desain yang berbeda.

Hal yang lebih penting untuk diamati adalah bagaimana pendekatan kebijakan fiskal terhadap ekonomi digital diterapkan pada aset kripto. Industri membutuhkan kepastian mengenai aturan yang berlaku, sementara pemerintah memiliki kepentingan untuk memastikan aktivitas ekonomi digital tetap masuk dalam kerangka kepatuhan perpajakan.

Bagaimana Aturan Pajak Kripto Indonesia Saat Ini?

Untuk memahami apa yang mungkin menjadi perhatian industri setelah pergantian Menteri Keuangan, pembaca perlu melihat terlebih dahulu aturan yang berlaku saat ini.

Mengacu pada PMK Nomor 50 Tahun 2025 dalam narasi sumber, terdapat perubahan penting dalam struktur perpajakan aset kripto.

  • PPN atas penyerahan aset kripto dihapus.

  • PPh Pasal 22 final sebesar 0,21% tetap dikenakan atas transaksi melalui Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dalam negeri.

Perubahan tersebut membuat pembahasan pajak kripto tidak sesederhana pertanyaan apakah aset digital “dikenai pajak atau tidak”. Yang lebih penting adalah melihat jenis pungutan, jalur transaksi, serta bagaimana aktivitas tersebut masuk dalam sistem pengawasan dan pelaporan.

Bagi investor yang melakukan transaksi melalui platform domestik, mekanisme perpajakan menjadi bagian dari biaya dan administrasi transaksi. Dari perspektif industri, faktor tersebut kemudian berkaitan dengan pengalaman pengguna sekaligus daya saing platform.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.