Anak Buah Jadi Tersangka usai OTT KPK di Kantor Pertanahan Bogor, Wamen ATR/BPN Buka Suara

AKURAT.CO Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, mengatakan, kementeriannya akan bersikap kooperatif dan mendukung proses penegakan hukum yang tengah dilakukan KPK.
"Kementerian ATR/BPN akan juga bersikap kooperatif dan juga mendukung segala proses yang tengah dilakukan oleh aparat penegak hukum," kata Ossy usai rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Ossy meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan terkait perkara tersebut. Menurut dia, KPK saat itu belum menyampaikan seluruh informasi mengenai konstruksi perkara secara resmi.
Karena itu, dia menilai pihaknya belum dapat memberikan komentar lebih jauh mengenai substansi kasus yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Di tengah proses hukum, Ossy memastikan Kementerian ATR/BPN tetap menjalankan pelayanan kepada masyarakat.
Koordinasi internal juga terus dilakukan untuk menjaga integritas sekaligus memastikan aktivitas pelayanan pertanahan tidak terganggu.
"Kami dari sisi Kementerian ATR/BPN terus melaksanakan koordinasi antar pimpinan untuk memastikan bahwa integritas kita terus bisa ditingkatkan. Yang kedua, pelayanan publik tetap bisa dihadirkan di tengah isu yang tengah bergulir ini," ujarnya.
Ossy juga menegaskan belum mengetahui secara rinci proses pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
"Jadi pada posisi itu saya bisa menjawab saat ini dari sisi Kementerian ATR/BPN, tidak perlu kita membuat spekulasi ataupun kontroversi lainnya," katanya.
Terkait kemungkinan pergantian Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri yang turut diamankan dalam OTT, Ossy memilih menunggu perkembangan proses hukum.
Dia mengatakan belum ada dasar untuk mengambil keputusan terkait pergantian pejabat tersebut karena proses hukum masih berjalan.
"Kalau sudah ada ketetapan hukumnya, ini kan belum ada, makanya saya bilang kita bersabar," kata Ossy.
Baca Juga: Tiga Kali Terjerat Korupsi, KPK Maksimalkan Tuntutan Hukuman Fahd A Rafiq
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK







