Megawati Sindir KPK Soal Amnesti Hasto: Masa Urusan Begini Presiden Harus Turun Tangan

AKURAT.CO Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, menyampaikan sindiran tajam kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pidato politiknya di penutupan Kongres ke-6 PDIP, Sabtu (2/8/2025).
Dia menyoroti perlakuan hukum terhadap Hasto Kristiyanto, yang menurutnya mencerminkan ketidakadilan hukum.
"Setiap malam, kalau saya sedang berzikir, saya sebut nama-nama, termasuk Pak Hasto," kata Megawati di hadapan ribuan kader partai.
Baca Juga: OSO: Amnesti Hasto Bukan Upaya Prabowo Dekatkan Diri dengan Megawati
Dia mengaku tidak meminta apapun dalam doanya, kecuali keadilan bagi mereka yang diperlakukan tidak adil secara hukum.
"Saya minta kepada Yang di Atas, bukan minta apa-apa, keadilan yang hakiki pada orang-orang yang dibuat dari sisi hukum diperlakukan tidak adil. Banyak saudara-saudara, Pak Hasto itu hanya sebagai contoh soal saja," ujar Presiden ke-5 RI itu.
Dia pun mengkritik kondisi KPK saat ini yang menurutnya telah jauh dari semangat awal pembentukannya. Dua mengungkapkan kekecewaannya terhadap lembaga antirasuah yang pernah dia gagas.
"Maaf ya, kalau saya lihat KPK sekarang, sedihnya bukan main saya. Saya lah yang membuat, namanya Komisi Pemberantasan Korupsi. Coba teman-teman, kalau sekarang modelnya kaya begini, lalu bagaimana? Coba saja dipikir. Kan aneh, saya merasa aneh kok," ucap Megawati.
Dia juga menyinggung keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, yang seharusnya tidak perlu terjadi jika proses hukum berjalan secara adil.
"Masa urusan begini aja Presiden harus turun tangan? Coba pikirkan. Lho saya kan pernah presiden. Jadi setelah liku-likunya. Coba kalian kaya gitu. Ya kan ya? Lucu ya? Kenapa sih? Kok KPK jadi begitu? Itulah," tutup Megawati.
Baca Juga: Abolisi dan Amnesti Bentuk Kepemimpinan Prabowo Lindungi Warga dari Penyalahgunaan Kekuasaan
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melalui surat Presiden nomor R42/Pres/07/2025 mengajukan permohonan amnesti untuk 1.116 orang terpidana, termasuk Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Permintaan ini telah dibahas dan disetujui oleh DPR RI dalam rapat konsultasi bersama pemerintah, Kamis malam (31/7/2025).
"Yang kedua adalah pemberian persetujuan dan pertimbangan atas surat Presiden nomor R42/Pres/07/2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," ungkap Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers bersama unsur pemerintah.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum, Suptarman Andi Agtas, menyatakan usulan ini merupakan bagian dari proses panjang penyaringan yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM terhadap ribuan kasus. Dari total awal sekitar 44.000 kasus, hanya sebagian kecil yang memenuhi syarat.
"Saya ingin menjelaskan proses tindak lanjut dari apa yang dulu pernah saya sampaikan. Bahwa Kementerian Hukum memang dalam proses untuk menyiapkan beberapa kasus untuk diberi amnesti, yang pertama kali itu kurang lebih 44.000. Tetapi setelah kami verifikasi, hari ini baru yang memenuhi syarat yakni 1.116," jelas Suptarman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK







