Akurat Logo

Gaji PPPK Dibayar Pusat

Desti Trinita | 16 September 2026, 06:00 WIB
Gaji PPPK Dibayar Pusat

Pemerintah berencana mengambil alih pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini dibebankan pada anggaran pemerintah daerah.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.