Fraksi Nasdem DPR: MK Ambil Alih Tugas DPR dan Presiden sebagai Pembentuk Norma

AKURAT.CO Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Nasdem, M. Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan partainya belum menentukan sikap atas putusan MK Nomor 135/PUU tahun /2024. Namun, jika putusan itu ditindaklanjuti maka hal tersebut merupakan pelanggaran konstitusi.
"Kalau saya sebagai anggota fraksi Partai NasDem di DPR RI sudah memiliki sikap. Karena sikap dari partai kami menganggap kalau kami menindaklanjuti putusan Makamakonstitusi Nomor 135/PUU tahun 2024, maka penindaklanjutan itu adalah bagian dari pelanggaran konstitusi itu sendiri," kata dia ditemui di Komplek Parlemen DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (7/7/2025).
Baca Juga: Implementasi Putusan MK Soal Pemilu Masih Panjang, Termasuk Bahas Ulang Skema Anggaran
Dalam konteks teori hukum data negara dan hukum konstitusi, sebagaimana ciri dan karakter putusan MK yang bersifat final and binding, jika satu putusan kemudian di Judicial Review (JR) lagi tidak ada putusan lain, maka putusan tersebut tidaklah final dan banding.
"Dan itulah yang sekarang menjadi kritik kami terhadap MK. Satu objek yang sama itu bisa diputus berkali-kali dengan putusan yang berbeda. Kita kalau boleh hadapkan dan komparasi putusan MK No. 55 Tahun 2019 dengan putusan MK No. 135 Tahun 2024 yang sekarang menjadi polemik ini, itu kan satu objek yang sama. Pemohonnya juga sama," ujarnya.
Dalam hal ini, saat dulu ditolak namun dalam pertimbangan hukum disebutkan bahwa MK menyarankan enam model pemilu yang bisa digunakan oleh DPR dan Pemerintah sebagai pembentuk undang-undang.
Baca Juga: KPU Siap Laksanakan Putusan MK: Pisah Pemilu Nasional dan Lokal Momentum Reformasi Total!
"Nah, 2024 kita melaksanakan pemilu, baik itu pilpres, pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, kemudian pilkada, itu sebetulnya mengacu dari satu atau bahkan dua model yang menjadi saran Mahkamah pada putusan No 55 Tahun 2019," ucapnya.
Dia menegaskan, MK telah mengambil alih tugas DPR dan presiden sebagai pembentuk norma. Selain itu, MK dinilai mengalami penurunan fungsi yang seharusnya mampu melihat suatu undang-undang tersebut sesuai konstitusional atau inkonstitusional, namun MK menjadi pembentuk norma.
"Belum lagi kita revisi undang-undang pemilu sebagai pembentuk undang-undang yang katanya kita diberikan kewenangan sebagai pembentuk undang-undang dalam konteks open legal policy, tiba-tiba mahkamah mendowgrade dirinya dari yang harusnya hanya menilai satu norma undang-undang terhadap undang-undang dasar, apakah bersifat konstitusional atau inkonstitusional, menjadi mahkamah yang membentuk norma," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 6FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 7Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 8Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia







