Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga memuat petunjuk aliran uang terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Barang bukti tersebut ditemukan dalam penggeledahan rumah tersangka Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, di Bekasi, Jawa Barat.
Penggeledahan dilakukan penyidik pada Jumat (18/9/2026) malam, sebagai bagian dari lanjutan penyidikan perkara yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, dokumen dan barang bukti elektronik yang disita akan ditelaah untuk mendalami dugaan aliran uang serta peran Lampri dalam perkara tersebut.
"Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut," kata Budi, dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/9/2026).
Baca Juga: Skandal Suap HGB Summarecon, KPK Temukan Dugaan Pemberian Rp300 Juta pada Maret 2026
Barang bukti tersebut selanjutnya akan dianalisis penyidik untuk mengurai keterkaitan antara aliran uang dengan rangkaian dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diusut.
KPK juga akan mendalami posisi Lampri dalam konstruksi perkara berdasarkan temuan dari penggeledahan tersebut.
"Penyidik akan menelaah dan menganalisis lebih lanjut untuk mendalami peran LMP dalam perkara ini, dan bagaimana konstruksi utuh dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN," ujar Budi.
Lampri merupakan salah satu tersangka yang ditetapkan KPK dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk. di Kabupaten Bogor.
Penggeledahan rumah Lampri menjadi bagian dari rangkaian upaya penyidik mengumpulkan alat bukti setelah sebelumnya KPK menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantor PT Summarecon Agung Tbk. dan beberapa ruangan pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 4Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 5FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 6Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia





