DPR RI Siap Rancang Ulang UU Pemilu Pasca-Penghapusan Presidential Threshold

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menegaskan bahwa DPR akan melibatkan masyarakat dalam proses revisi atau penyusunan baru Undang-Undang Pemilu setelah ketentuan presidential threshold resmi dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami akan mendengar aspirasi dari masyarakat, akademisi, dan tokoh-tokoh penting lainnya. DPR berkomitmen untuk taat hukum dan menjalankan putusan MK dengan sebaik-baiknya,” ujar Adies di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2025).
Adies menjelaskan, penghapusan presidential threshold oleh MK otomatis mewajibkan DPR untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hal ini bertujuan agar aturan pemilu ke depan sejalan dengan putusan MK.
Selain memperbarui aturan, DPR juga memiliki tugas untuk menyederhanakan proses pemilihan presiden, mulai dari mekanisme seleksi kader hingga pelaksanaan pemilu.
Baca Juga: UMP 2025 Kalimantan
“Kami akan merancang rekayasa konstitusi (constitutional engineering) agar proses pemilihan presiden menjadi lebih sederhana. Langkah ini juga diharapkan dapat meminimalkan kerumitan dan memperjelas aturan bagi calon yang ingin maju,” kata Adies, yang juga merupakan Wakil Ketua DPP Partai Golkar.
Sebelumnya, MK memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden yang diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu.
Dalam sidang putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan di Jakarta pada Kamis (2/1/2025).
Pasal yang dihapus tersebut sebelumnya menetapkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 20 persen kursi DPR RI atau meraih 25 persen suara sah nasional dalam pemilu legislatif sebelumnya.
Adies berharap perubahan ini dapat menciptakan sistem pemilu yang lebih inklusif dan demokratis.
Baca Juga: Koperasi Susu Siap Pasok 1,3 Juta Liter per Hari untuk Program Makan Bergizi Gratis
Dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, DPR ingin memastikan revisi UU Pemilu mampu memberikan manfaat maksimal bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang







