Akurat Logo

Untuk Penuhi Mandatory CEISA 4.0, Perusahaan Kawasan Berikat Perlu Siapkan Sistem Sedini Mungkin

Idham Nur Indrajaya | 20 Oktober 2026, 14:32 WIB
Untuk Penuhi Mandatory CEISA 4.0, Perusahaan Kawasan Berikat Perlu Siapkan Sistem Sedini Mungkin
Mandatory CEISA 4.0 menuntut perusahaan Kawasan Berikat menyiapkan IT Inventory, integrasi H2H, dan akurasi data sejak dini. - Ilustrasi: Gemini Google

AKURAT.CO Menunggu kewajiban integrasi sistem diberlakukan bisa menjadi risiko tersendiri bagi perusahaan Kawasan Berikat. Ketika administrasi kepabeanan semakin terhubung secara digital, pelaku usaha perlu memastikan sistem pencatatan persediaan, data internal, dan proses operasional sudah siap menghadapi penerapan mandatory CEISA 4.0.

Persiapan ini tidak cukup hanya dengan menyediakan aplikasi yang dapat terhubung dengan sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Perusahaan juga perlu memastikan data penerimaan bahan baku, persediaan, proses produksi, hingga pengeluaran barang tercatat secara akurat dan konsisten agar integrasi host-to-host (H2H) dapat mendukung kegiatan operasional.

Mengapa Perusahaan Kawasan Berikat Perlu Bersiap Menghadapi Mandatory CEISA 4.0?

Mandatory CEISA 4.0 merupakan penerapan wajib sistem kepabeanan CEISA 4.0 pada layanan atau tahapan yang ditetapkan DJBC. Bagi perusahaan Kawasan Berikat, kesiapan menghadapi integrasi H2H perlu dimulai sebelum mekanisme tersebut diwajibkan, terutama dengan mengevaluasi kemampuan IT Inventory dan kualitas data internal.

DJBC telah menerapkan CEISA 4.0 secara bertahap melalui sejumlah keputusan mengenai pemberlakuan wajib sistem tersebut untuk layanan kepabeanan dan cukai. Salah satunya adalah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-163/BC/2026 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Kedua Puluh Lima, yang berlaku sejak 27 Juli 2026.

Penerapan bertahap tersebut menjadi konteks penting bagi pelaku usaha untuk mulai mengevaluasi kesiapan sistem mereka. Perusahaan tidak cukup hanya menunggu pengumuman mengenai tahapan penerapan berikutnya, tetapi perlu memahami apakah sistem yang digunakan sudah mampu mendukung kebutuhan integrasi.

Ketua Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB) Cabang Semarang Jarot Wibowo mengatakan, penggunaan IT Inventory yang terintegrasi melalui H2H masih tergolong baru bagi sejumlah perusahaan di wilayah Semarang.

Menurut Jarot, pemahaman mengenai kebutuhan sistem perlu dibangun sejak dini agar perusahaan tidak baru mencari solusi ketika penerapan wajib sudah diberlakukan.

“Jangan sampai nanti waktu ada ketok palu mandatory, katakanlah 2027 besok, teman-teman belum tahu,” ujar Jarot melalui catatan tertulis yang diterima AKURAT.CO, Selasa, 20 Oktober 2026.

Pernyataan tersebut menyoroti persoalan waktu persiapan. Penyebutan 2027 oleh Jarot merupakan perkiraan atau contoh yang disampaikan narasumber, bukan penetapan jadwal resmi penerapan mandatory bagi seluruh perusahaan Kawasan Berikat.

Baca Juga: AI Masuk Industri Asuransi, OJK: Keputusan Tetap di Tangan Manusia

Baca Juga: Tugu Insurance Alihkan Portofolio Asuransi Syariah, Berikut Info yang Harus Diketahui Nasabah

Apa Risiko Jika Sistem IT Inventory Belum Siap Terintegrasi?

IT Inventory memiliki peran penting dalam kegiatan operasional perusahaan Kawasan Berikat karena digunakan untuk mencatat pergerakan persediaan. Ketika sistem tersebut terhubung dengan layanan kepabeanan, ketepatan pencatatan menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran administrasi.

Kendala sistem dapat berdampak lebih luas daripada sekadar gangguan pada aplikasi. Ketidaksesuaian data persediaan, misalnya, berpotensi menyulitkan perusahaan ketika harus mencocokkan catatan internal dengan data yang digunakan dalam proses administrasi kepabeanan.

Koordinator Wilayah Selatan APKB Semarang Widia Kristina juga menyoroti perlunya pelaku usaha mengantisipasi kendala teknis yang berpotensi memengaruhi kelancaran administrasi, termasuk proses pemasukan dan pengeluaran barang.

Risiko tersebut perlu dilihat dari keterkaitan antara sistem dan aktivitas sehari-hari. Pencatatan persediaan tidak berdiri sendiri karena berkaitan dengan penerimaan bahan baku, penyimpanan di gudang, penggunaan dalam produksi, dan pengeluaran barang.

Sebagai ilustrasi, sebuah perusahaan menerima bahan baku untuk kebutuhan produksi. Bagian gudang mencatat barang yang masuk, sementara bagian produksi memperbarui jumlah bahan yang digunakan. Jika pembaruan data di kedua bagian tersebut tidak sinkron, jumlah persediaan dalam sistem bisa berbeda dari kondisi yang sebenarnya.

Ketika integrasi sistem diuji, perbedaan tersebut berpotensi mempersulit proses pemeriksaan dan rekonsiliasi data. Perusahaan mungkin perlu menelusuri kembali transaksi yang belum tercatat, pembaruan stok yang terlambat, atau perbedaan pencatatan antardepartemen.

Ilustrasi tersebut menunjukkan bahwa kesiapan integrasi tidak hanya bergantung pada koneksi antarsistem. Kualitas pencatatan internal juga perlu diperhatikan agar data yang dipertukarkan dapat digunakan secara konsisten.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.