Bawaslu Tekankan Jajaran Perkuat Koordinasi dengan KPU soal Pengambilan Putusan Pilkada 2024

AKURAT.CO Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Totok Hariyono, mengimbau seluruh jajaran di daerah untuk terus memperkuat diskusi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam setiap pengambilan keputusan, terutama terkait pelanggaran administrasi dan sengketa pemilu.
Menurutnya, langkah ini sudah menjadi keharusan antar lembaga penyelenggara pemilu di tingkat pusat antara Bawaslu dan KPU.
"Hampir tidak ada satu putusan, baik itu pelanggaran administrasi atau sengketa, yang tidak didiskusikan secara intensif di tingkat pusat," kata Totok dalam acara Rapat Pimpinan Nasional: Sinergitas Penyelenggara Pemilu dalam Menyukseskan Pilkada Serentak 2024, Jumat (15/11/2024).
Dia mengakui, bahwa diskusi tersebut sering kali berlangsung keras dan penuh perdebatan. Namun, dia menegaskan, dinamika itu adalah bentuk penghormatan terhadap kelembagaan dan bagian dari upaya mencari keputusan terbaik.
Baca Juga: Ketua Bawaslu Ingatkan Jajaran untuk Berhati-Hati dalam Keputusan Pilkada Serentak 2024
"Dalam berdiskusi, ingatlah bahwa kita setara. Semua ini dilakukan dalam kerangka mencari kebaikan bersama. Kita adalah satu kesatuan, dan itulah bentuk penghargaan terhadap rekan sejawat sesama penyelenggara," jelasnya.
Menurutnya, diskusi semacam ini penting untuk memastikan Bawaslu benar-benar memenuhi rasa keadilan, baik bagi penyelenggara pemilu maupun peserta. Namun, jika komunikasi dengan KPU menemui jalan buntu, Bawaslu daerah diminta agar tetap menjalankan kewenangannya sesuai undang-undang.
"Meski norma undang-undang memberikan kuasa kepada KPU untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, Bawaslu daerah harus berpegang teguh pada aturan yang berlaku," ucapnya.
Dia menekankan, bahwa setiap keputusan yang diambil harus didasari oleh kepentingan yang murni dan sesuai aturan. Jika tidak, keputusan tersebut akan dipertanggungjawabkan, baik di hadapan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) maupun Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau keputusanmu dibuat karena ada kepentingan tertentu, pada akhirnya itu akan terkuak. Pertama, akan terlihat di DKPP, dan kemudian di Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 7KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 8Perbedaan Digital Citizen dan Citizen Journalism: Pengertian serta Karakteristiknya
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon







