Pengajuan Sengketa Hasil Pemilu Harus Disertai SK Penetapan dari KPU
Citra Puspitaningrum | 19 Maret 2024, 23:55 WIB

AKURAT.CO Kelompok yang akan mengajukan sengketa hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) harus menyertakan Surat Keputusan (SK) penetapan hasil dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024).
SK KPU tentang penetapan hasil pemilu ini mencakup tiga berita acara antara lain berita acara sertifikasi rekapitulasi hasil pemilu presiden, hasil pemilu DPR dan hasil pemilu DPD.
"Dijadikan bahan atau dasar untuk KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional," kata Hasyim.
Hasyim mengatakan, semua berita acara dari jenis pemilu nantinya akan dirangkum ke dalam suatu SK.
Adapun untuk para pihak yang hendak mengajukan sengketa hasil pemilu ke MK objek gugatannya harus menyertai SK tersebut.
"Satu-satunya objek sengketa atau objek gugatan ke MK adalah SK KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional yang di dalamnya merupakan rangkuman hasil semua pemilu, semua tingkat mulai dari Kabupaten, kota, provinsi dan ditingkat pusat," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 6FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 7Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 8Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 9Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia
- 10Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII









