Bagaimana Cara Mengurus Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan? Simak Langkahnya

AKURAT.CO Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan kewajiban tahunan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan. Namun, tidak jarang pemilik properti mendapati Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB dengan nominal yang dirasa terlalu tinggi, tidak sesuai dengan luas fisik tanah, atau mengalami salah hitung penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Jika Anda mengalami kondisi tersebut, pemerintah memberikan hak hukum bagi Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan keberatan. Memahami cara mengurus keberatan pajak PBB secara tuntas membantu Anda mendapatkan hak penyesuaian tagihan PBB yang adil dan proporsional.
Baca Juga: Kota Tangerang Berikan Diskon Pajak Bumi dan Bangunan Sebesar 77%
Syarat dan Alur Pengajuan Keberatan PBB
Pengajuan keberatan PBB dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau Dinas Pelayanan Pajak setempat. Berikut adalah langkah-langkah prosedural yang wajib diikuti:
Penuhi Syarat Administrasi: Siapkan dokumen utama meliputi formulir permohonan keberatan, fotokopi KTP/identitas diri, fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang dikaji, fotokopi STTS/bukti pembayaran PBB tahun sebelumnya, serta salinan bukti kepemilikan tanah/bangunan (Sertifikat Tanah/IMB/PBG).
Buat Surat Alasan Keberatan: Tulis surat resmi secara tertulis dalam bahasa Indonesia yang memuat alasan objektif pengajuan keberatan. Sertakan bukti pendukung faktual, seperti foto kondisi fisik bangunan (misalnya terjadi kerusakan berat) atau denah hasil pengukuran ulang tanah yang tervalidasi.
Serahkan Berkas ke Kantor Bapenda/Pusat Pelayanan Pajak: Serahkan berkas persyaratan secara langsung ke kantor Bapenda daerah setempat atau unggah melalui portal e-PBB daerah jika sudah tersedia fasilitas pendaftaran secara daring.
Proses Penelitian dan Verifikasi Lapangan: Petugas dari dinas perpajakan akan memeriksa keabsahan dokumen dan dapat melakukan peninjauan lokasi (field audit) untuk mengukur kembali kondisi riil objek pajak Anda.
Penerbitan Surat Keputusan Keberatan: Kepala Bapenda akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Keberatan PBB—yang berisi keputusan menerima seluruhnya, menerima sebagian, atau menolak permohonan Anda—dalam jangka waktu yang diatur regulasi (umumnya maksimal 12 bulan sejak tanggal penerimaan berkas).
Baca Juga: Pemprov DKI Targetkan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Rp 4 Triliun
Ketentuan Penting yang Wajib Diingat
Pengajuan keberatan PBB memiliki batas waktu pengajuan yang sangat ketat. Permohonan umumnya wajib diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT PBB oleh Wajib Pajak, kecuali jika Anda dapat membuktikan adanya kondisi di luar kekuasaan (force majeure).
Selain itu, mengajukan keberatan tidak secara otomatis menunda tanggal jatuh tempo pembayaran PBB. Oleh karena itu, berkonsultasi terlebih dahulu dengan petugas Bapenda sangat disarankan agar terhindar dari sanksi denda keterlambatan pembayaran sementara proses kajian berjalan.
Mengurus keberatan PBB adalah hak Wajib Pajak yang dilindungi oleh peraturan daerah.
Dengan melengkapi dokumen pendukung yang valid dan mengajukannya tepat waktu, Anda dapat memastikan penetapan pajak properti Anda berjalan secara transparan dan adil.
Nasywa Mutiara Pratista (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 7Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








