Akurat Logo

Guru PNS Bisa Beralih Jadi Pengawas Sekolah, Ini Syarat dan Jadwal Uji Kompetensi 2026

Saeful Anwar | 31 Oktober 2026, 12:35 WIB
Guru PNS Bisa Beralih Jadi Pengawas Sekolah, Ini Syarat dan Jadwal Uji Kompetensi 2026
Kepala Subdirektorat Bina GTK Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MA/MAK) Direktorat GTK Kementerian Agama, Imam Buchori.

AKURAT.CO Guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) berpeluang beralih menjadi Pengawas Sekolah melalui Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan (UKPJ) yang dijadwalkan berlangsung pada Desember 2026.

Namun, calon peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari pengalaman manajerial pendidikan, kualifikasi akademik, rekam kinerja, hingga batas usia.

Ketentuan tersebut tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2475/B/B3/GT.03.00/2026 tertanggal 22 Oktober 2026.

Dalam surat tersebut, uji kompetensi dibagi menjadi dua jalur, yakni UKPJ bagi guru yang akan beralih menjadi Pengawas Sekolah dan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) bagi pengawas sekolah yang ingin naik ke jenjang jabatan lebih tinggi.

Untuk mengikuti UKPJ, calon peserta wajib berstatus PNS, memiliki sertifikat pendidik, serta pangkat paling rendah Penata atau golongan III/c. Selain itu, peserta harus memiliki predikat kinerja minimal baik selama dua tahun terakhir.

Dari sisi pengalaman, calon peserta harus pernah menjalankan tugas sebagai kepala sekolah sekurang-kurangnya dua tahun atau memiliki pengalaman minimal empat tahun di bidang manajerial pendidikan lainnya.

Kepala Subdirektorat Bina GTK Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MA/MAK) Direktorat GTK Kementerian Agama, Imam Buchori, mengatakan uji kompetensi menjadi persyaratan bagi guru dan pengawas yang ingin naik jenjang jabatan.

"Semua guru yang akan naik jenjang harus melalui uji kompetensi. Kenaikan jenjang berpengaruh pada kesejahteraan, dan kesejahteraan itu harus diimbangi dengan peningkatan kompetensi. Yang lulus mendapat sertifikat, dan sertifikat inilah yang dilampirkan sebagai persyaratan pengajuan kenaikan pangkat," ujar Imam.

Batas Usia dan Pendidikan Calon Pengawas Sekolah

Persyaratan pendidikan dan usia calon peserta UKPJ disesuaikan dengan jenjang jabatan yang dituju.

Untuk jabatan Pengawas Sekolah Ahli Muda dan Ahli Madya, calon peserta minimal berpendidikan S1 atau sarjana terapan. Sementara itu, jabatan Ahli Utama mensyaratkan pendidikan minimal S2.

Adapun batas usia maksimal untuk perpindahan jabatan ditetapkan 52 tahun bagi jenjang Ahli Muda, 54 tahun untuk Ahli Madya, dan 59 tahun bagi Ahli Utama.

Sementara itu, pengawas sekolah yang mengikuti UKKJ harus memenuhi angka kredit kumulatif kenaikan jenjang dan memiliki predikat kinerja minimal baik berdasarkan evaluasi kinerja 2025.

Calon peserta juga wajib memenuhi persyaratan pendidikan sesuai jenjang jabatan yang dituju. Khusus untuk jabatan Pengawas Sekolah Ahli Utama, kualifikasi pendidikan minimal yang dipersyaratkan adalah S2.

Pengusulan Peserta Melalui Dinas Pendidikan

Pengusulan calon peserta UKPJ dan UKKJ dilakukan melalui dinas pendidikan sesuai wilayah kewenangannya, bukan secara mandiri.

Dinas pendidikan diminta mempertimbangkan kebutuhan formasi pada setiap jenjang jabatan.

Jadwal pengusulan UKPJ ditetapkan pada 26-30 Oktober 2026. Sementara itu, pengusulan UKKJ berlangsung pada 31 Oktober hingga 3 November 2026.

Dinas pendidikan juga harus memastikan data kepegawaian calon peserta dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau SIMTENDIK telah diperbarui dan tersinkronisasi dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

Data yang perlu diperiksa meliputi nomor induk pegawai, pangkat dan golongan, jenjang jabatan, serta riwayat pendidikan.

Selain itu, dinas pendidikan diminta membentuk atau mengaktifkan kembali Tim Uji Kompetensi Daerah. Tim tersebut bertugas melakukan verifikasi, validasi, dan pengusulan calon peserta kepada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Baca Juga: Kemenag Siapkan Rp600 Miliar untuk Guru Madrasah yang Belum Tersertifikasi

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.