Cara Cek Info Tunjangan Sertifikasi Profesi Guru November 2025: Simak Agar Tidak Salah!

AKURAT.CO Ini dia cara cek tunjangan sertifikasi profesi guru November 2025 yang akan diberikan kepada seluruh guru baik ASN ataupun Non ASN dan terdaftar pada data Dapodik.
Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025 tetap mengikuti sistem triwulanan sesuai Permendikdasmen No. 4 Tahun 2025, yakni empat kali dalam setahun.
Menurut unggahan resmi @kemendikdasmen, pencairan TPG Triwulan IV bagi guru ASN Daerah dan Non-ASN dijadwalkan pada November 2025.
Baca Juga: Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025: Daftar Lengkap UMP 38 Provinsi, Cek Hakmu di Sini!
Sebelumnya, penyaluran dilakukan pada Maret–April (Triwulan I), Juni–Juli (Triwulan II), dan September–Oktober (Triwulan III).
Mulai 2025, mekanisme pencairan berubah: dana TPG langsung ditransfer oleh Kementerian Keuangan ke rekening pribadi guru melalui KPPN, tanpa melalui kas pemerintah daerah.
Pencairan dilakukan setelah verifikasi data guru dinyatakan valid.
Cara Cek Info Tunjangan Sertifikasi Profesi Guru November 2025
1. Kunjungi situs resmi
Akses laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id/ melalui peramban di perangkat Anda.
2. Login ke akun PTK Dapodik
Masukkan username dan password yang sudah terdaftar di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Jangan lupa isi kode captcha untuk proses verifikasi keamanan.
3. Tekan tombol “Login”
Setelah data terisi dengan benar, klik Login untuk masuk ke dasbor akun Anda.
4. Lakukan pengecekan data
Pastikan seluruh informasi profil dan data kepegawaian telah terverifikasi dengan benar.
5. Periksa status tunjangan
Cek apakah Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sudah terbit.
Jika SKTP muncul dan semua data valid, dana tunjangan akan segera disalurkan ke rekening yang terdaftar.
6. Simpan atau cetak informasi
Unduh atau cetak hasil pengecekan sebagai bukti dan arsip pribadi.
Itu dia informasi seputar cara cek tunjangan sertifikasi profesi guru November 2025, pastikan data yang diberikan sudah sesuai agar proses pencairan lebih mudah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 6Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia








