Rakyat Bersama Prabowo

DUA tahun kepemimpinan Prabowo Subianto bukan sekadar catatan tentang perjalanan seorang presiden, melainkan pertaruhan mengenai siapa yang sesungguhnya berkuasa di republik ini: rakyat sebagai pemegang kedaulatan, atau segelintir elite yang memiliki kekayaan, jaringan politik, dan kemampuan memengaruhi keputusan negara.
Demokrasi memungkinkan rakyat memilih pemimpinnya. Namun, kemenangan dalam pemilihan umum tidak otomatis membongkar struktur kepentingan yang telah lama mengakar dalam penguasaan sumber daya alam, perizinan, birokrasi, dan kebijakan ekonomi.
Presiden dapat memperoleh mandat langsung dari rakyat, tetapi pelaksanaan mandat itu tetap berhadapan dengan kekuatan yang terbiasa menjadikan negara sebagai ladang akumulasi keuntungan.
Di sinilah persoalan mendasar Indonesia. Negara secara formal berdiri atas nama rakyat, tetapi dalam praktiknya, sebagian keputusan publik dapat terseret oleh kepentingan pemilik modal dan jaringan kekuasaan.
Keuntungan dikonsentrasikan pada segelintir orang, sementara biaya sosial, kerusakan lingkungan, ketimpangan, dan ketidakpastian ekonomi ditanggung masyarakat luas.
Dalam konteks itu, Rakyat Bersama Prabowo tidak boleh berhenti sebagai slogan dukungan kepada seorang presiden.
Ia harus menjadi pernyataan politik bahwa negara tidak boleh terus-menerus dikuasai oleh kepentingan privat yang mengorbankan kepentingan umum.
Dukungan rakyat menemukan maknanya ketika kekuasaan digunakan untuk memutus praktik rente, menertibkan penguasaan sumber daya secara melawan hukum, dan memastikan kekayaan nasional bekerja bagi kemakmuran bersama.
Negara yang Diperebutkan
Dalam politik, persoalan terpenting bukan hanya siapa yang menduduki pusat kekuasaan, melainkan siapa yang menentukan arah kekuasaan dan menikmati hasilnya.
Kekayaan ekonomi dapat berubah menjadi pengaruh politik ketika modal digunakan untuk mempertahankan akses, memengaruhi kebijakan, dan membangun perlindungan terhadap kepentingan tertentu.
Jeffrey A. Winters dalam Oligarchy (2011) menjelaskan bagaimana konsentrasi kekayaan memungkinkan segelintir orang mempertahankan kekuasaan untuk melindungi kepentingan materialnya.
Sementara itu, Richard Robison dan Vedi R. Hadiz dalam Reorganising Power in Indonesia (2004) memperlihatkan pentingnya membaca politik Indonesia melalui hubungan antara kekuatan ekonomi, jaringan kekuasaan, dan perubahan institusi.
Kerangka tersebut membantu menjelaskan mengapa pergantian pemerintahan belum tentu menghasilkan perubahan mendasar.
Elite dapat berganti, koalisi dapat berubah, dan pejabat dapat diganti, tetapi struktur yang menghubungkan modal dengan privilese politik bisa tetap bertahan.
Bahkan, perubahan politik dapat sekadar menjadi jalan bagi redistribusi akses di antara kelompok elite tanpa memperbaiki posisi mayoritas rakyat.
Oligarki hitam dalam pengertian ini bukan sekadar orang kaya atau pengusaha besar.
Ia merujuk pada jaringan kepentingan yang menggunakan kekayaan dan pengaruh untuk menundukkan kewenangan publik, mempertahankan keuntungan yang tidak semestinya, atau menghindari pertanggungjawaban hukum.
Persoalannya bukan pada kepemilikan kekayaan itu sendiri, melainkan pada penggunaan kekuatan ekonomi untuk membeli pengaruh dan menempatkan kepentingan segelintir orang di atas kepentingan masyarakat.
Maka, musuh agenda perubahan bukan semata-mata individu tertentu. Musuhnya adalah struktur yang memungkinkan hukum kehilangan ketegasannya di hadapan kekuasaan, sumber daya nasional dikuasai secara melawan hukum, dan kebijakan publik dibelokkan demi mempertahankan privilese.
Prabowo dan Pertaruhan Konstitusi
Prabowo memiliki mandat politik untuk memperkuat kedaulatan negara dan mengembalikan orientasi pembangunan kepada kepentingan rakyat.
Namun, mandat tersebut baru bermakna apabila diterjemahkan menjadi perubahan nyata dalam hubungan antara negara, modal, dan masyarakat.
Pasal 33 UUD 1945 menyediakan landasan konstitusional yang tegas: perekonomian disusun sebagai usaha bersama, cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, serta bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Ketentuan ini bukan sekadar rumusan hukum ekonomi. Ia merupakan penegasan bahwa kekayaan nasional tidak boleh dikelola semata-mata untuk memperbesar keuntungan segelintir pihak.
Negara mempunyai tanggung jawab memastikan bahwa pengelolaan sumber daya menghasilkan manfaat sosial yang luas, memperkuat kemandirian ekonomi, dan memperbaiki kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, langkah penertiban tambang ilegal, penguasaan kawasan hutan secara tidak sah, serta pemulihan aset negara, apabila dilaksanakan berdasarkan hukum, bukti yang dapat diuji, dan prosedur yang transparan, dapat menjadi bagian penting dari upaya merebut kembali kewenangan publik.
Negara tidak boleh membiarkan kekayaan bersama berubah menjadi milik segelintir orang hanya karena mereka memiliki modal, koneksi, atau kemampuan menghindari pengawasan.
Namun, pengambilalihan aset bukanlah tujuan akhir. Pertanyaan yang lebih penting adalah ke mana manfaatnya mengalir setelah negara mengambil alih penguasaan.
Apakah penerimaan negara meningkat dan dikelola secara bertanggung jawab? Apakah kerusakan lingkungan dipulihkan? Apakah masyarakat di sekitar wilayah tambang dan hutan memperoleh perlindungan serta manfaat ekonomi? Ataukah keuntungan itu kembali terkonsentrasi pada jaringan elite yang berbeda?
Perubahan tidak boleh hanya mengganti siapa yang menguasai kekayaan, tetapi harus mengubah cara kekayaan itu dikelola dan siapa yang menikmati hasilnya. Jika tidak, negara hanya memindahkan pusat privilese tanpa menyentuh akar ketimpangan.
Baca Juga: Tumbuh 6,51 Persen, Industri Mamin RI Masih Dibayangi Masalah Gas
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Polemik Ijazah Gibran Memanas, Hasan Nasbi Ungkap Sikap Pemerintah
- 4Prediksi Skor PSG vs Barcelona, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Prediksi Skor Como vs Man Utd 21 Oktober 2026: Setan Merah Terancam
- 6Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 7Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 8Kalender Jawa 19 Oktober 2026: Watak Weton Senin Wage Dikenal Jujur dan Tenang
- 9Greenpeace Bentangkan Spanduk di Bundaran HI, Pemerintah Hormati Kebebasan Berpendapat
- 10Polemik Ijazah Gibran, Prabowo Disarankan Ambil Langkah Taktis Ini Demi Cegah Indonesia Rusuh Seperti Eropa









