Dasco Soroti Dampak Penghapusan Ambang Batas Parlemen: Bisa Ganggu Jalannya Pemerintahan

AKURAT.CO Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, merinci sejumlah pertimbangan penting jika ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4 persen dihapus melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan ini merespons komentar Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Keimigrasian, Yusril Ihza Mahendra, yang membuka peluang penghapusan ambang batas tersebut.
Dasco memandang wajar jika partai-partai nonparlemen mengusulkan penghapusan ambang batas, namun ia mengingatkan bahwa tanpa batasan, konsekuensi terhadap jalannya pemerintahan dan fungsi parlemen harus diperhitungkan.
"Ya, bagi partai yang selama ini belum pernah mencapai ambang batas, wajar saja mereka mengusulkan hal itu. Tetapi harus dipahami bahwa ada plus dan minusnya. Kalau ambang batas jadi nol persen dan semua partai masuk DPR, fungsi DPR—baik legislasi, pengawasan, maupun anggaran—harus tetap terkonsolidasi,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Baca Juga: Bawaslu Tegaskan Tak Berpihak dalam Sengketa Pilkada di MK
Dasco memperingatkan, banyaknya partai di DPR berpotensi memperumit proses pengambilan keputusan, yang pada akhirnya bisa mengganggu stabilitas pemerintahan.
"Kalau terlalu banyak partai, kita khawatir fungsi DPR akan terganggu dan menyebabkan jalannya pemerintahan ikut terdampak,” tegasnya.
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa ketentuan parliamentary threshold 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan pemilu.
Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ambang batas tersebut berlaku konstitusional untuk Pemilu 2024, tetapi bersifat konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan seterusnya, dengan syarat norma ambang batas diubah sesuai pedoman yang lebih adil.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan pada 29 Februari 2024.
"Norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk Pemilu DPR 2029, asalkan ada perubahan norma dan besaran persentase ambang batas dengan berpedoman pada persyaratan yang ditentukan."
Baca Juga: Bantu Entaskan Kemiskinan Ekstrem, Prabowo Apresiasi Program Baru Muslimat NU
Putusan ini menjadi perhatian karena bisa mengubah peta politik nasional di masa depan, dengan peluang lebih banyak partai mendapatkan kursi di parlemen jika ambang batas diturunkan atau dihapus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 6Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 7Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai









