Akurat Logo

BGN Terapkan Empat Klasifikasi Kelayakan SPPG: Yang Tak Layak Akan Ditutup Permanen

Ayu Rachmaningtyas | 29 Oktober 2026, 16:55 WIB
BGN Terapkan Empat Klasifikasi Kelayakan SPPG: Yang Tak Layak Akan Ditutup Permanen
Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono.

AKURAT.CO Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan terhadap kelayakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sebagai bagian dari upaya memastikan keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pengawasan dilakukan melalui inspeksi ke SPPG oleh Pemerintah Daerah atau Satgas MBG berdasarkan indikator yang telah ditetapkan, dengan tindak lanjut sesuai hasil penilaian dan tingkat kelayakan masing-masing dapur, mulai dari perbaikan hingga penutupan permanen.

Kepala BGN, Sudaryono, menjelaskan pembahasan inspeksi SPPG menjadi salah satu agenda utama dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah.

Baca Juga: Kasus Keracunan MBG, BGN Hentikan Sementara SPPG Sumbawa Tarano Labuhan Bontong

"Di situ disebutkan salah satu tugasnya adalah untuk melakukan inspeksi. Ada 14 indikator dan setelah itu nanti mereka harus membuatkan apa namanya itu, kategori," kata Sudaryono, dikutip Kamis (29/10/2026).

Nantinya, hasil inspeksi akan dikelompokkan ke dalam empat kategori berdasarkan tingkat kelayakan SPPG. Pertama, dapur yang dinyatakan layak dapat melanjutkan operasional. Kedua, dapur yang masih memerlukan perbaikan minor tetap dapat beroperasi sembari melengkapi kekurangan, seperti peralatan memasak yang belum memadai.

Ketiga, SPPG yang memerlukan perbaikan mayor akan dikenai penghentian operasional sementara hingga kekurangan fasilitas diperbaiki sesuai rekomendasi hasil inspeksi. Perbaikan tersebut dapat mencakup instalasi pengolahan air limbah (IPAL), tata letak dan alur ruangan, serta kelengkapan fasilitas penyimpanan bahan pangan.

Sementara itu, kategori keempat mencakup dapur yang dinyatakan tidak layak dan harus ditutup secara permanen. Kondisi yang dapat menjadi dasar penilaian tersebut antara lain lingkungan dapur yang tidak memenuhi persyaratan kebersihan dan sanitasi.

"Atau memang tidak layak, misalnya sebelahnya dapur ada kandang ayam, misalnya itu kan sudah tidak layak. Atau di bawah masak, di atas sarang burung walet sudah tidak layak, itu harus ditutup permanen," ujarnya.

Baca Juga: Ada Aturan Baru Pengawasan MBG, Dapur SPPG Kini Jadi Sasaran Inspeksi

Dia menegaskan, penerapan klasifikasi kelayakan dan tindak lanjut hasil inspeksi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat keamanan pangan serta mencegah terulangnya kejadian yang membahayakan penerima manfaat.

Karena itu, pengawasan tidak hanya berfokus pada pemenuhan standar fasilitas, tetapi juga membutuhkan koordinasi yang kuat antara BGN, pemerintah daerah, dan Satgas MBG agar setiap potensi risiko dapat ditangani sesuai ketentuan.

"Fokus kami yang paling utama adalah memang zero tolerance terhadap keracunan makanan, termasuk yang kita kerjakan hari ini, koordinasi dengan Pemda, kepala daerah, termasuk Satgas, dan lain sebagainya adalah upaya kita memastikan keamanan pangan," tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.