Kenaikan CHT Belum Tentu Meningkatkan Penerimaan Negara, Ini Alasannya

AKURAT.CO Kenaikan tarif cukai rokok tidak selalu menjamin penerimaan negara bertambah sesuai harapan. Di balik potensi tambahan pemasukan tersebut, terdapat risiko perubahan perilaku konsumen, peralihan ke produk yang lebih murah, hingga peredaran rokok ilegal yang dapat menggerus basis penerimaan cukai. Karena itu, kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) perlu mempertimbangkan kondisi industri, daya beli masyarakat, dan efektivitas penegakan hukum.
Ekonom Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang (FEB UMM), Muhammad Sri Wahyudi Suliswanto, menilai moratorium kenaikan CHT penting untuk menjaga kepastian usaha industri hasil tembakau di tengah ketidakpastian ekonomi. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat memberikan ruang bagi perusahaan untuk mempertahankan kegiatan produksi sekaligus menjaga penyerapan tenaga kerja.
Persoalan kenaikan cukai tidak hanya berkaitan dengan besarnya tarif yang ditetapkan pemerintah. Respons konsumen terhadap perubahan harga, kemampuan industri menyesuaikan kegiatan usaha, dan kepatuhan terhadap ketentuan cukai juga menentukan efektivitas kebijakan dalam mengoptimalkan penerimaan negara.
Mengapa Kenaikan CHT Belum Tentu Meningkatkan Penerimaan Negara?
Kenaikan Cukai Hasil Tembakau belum tentu meningkatkan penerimaan negara secara optimal karena perubahan tarif dapat memengaruhi jumlah produk legal yang dikonsumsi dan membayar cukai. Jika harga meningkat, sebagian konsumen berpotensi beralih ke produk yang lebih murah. Sementara itu, peredaran rokok ilegal dapat mengurangi penerimaan yang seharusnya diperoleh negara dari produk yang memenuhi ketentuan cukai.
Secara sederhana, penerimaan cukai dipengaruhi oleh tarif yang berlaku dan jumlah produk yang dikenai serta membayar cukai. Karena itu, kenaikan tarif tidak dapat dinilai hanya dari besarnya pungutan per unit, tetapi juga perlu dilihat bersama perubahan volume produk legal dan tingkat kepatuhan pelaku usaha.
Apabila tarif meningkat sementara penjualan produk legal dan kepatuhan relatif terjaga, penerimaan negara berpotensi bertambah. Namun, jika kenaikan harga diikuti perubahan konsumsi atau memburuknya kepatuhan, tambahan penerimaan yang diperoleh belum tentu sebesar yang diharapkan.
Artinya, kebijakan cukai membutuhkan perhitungan yang mempertimbangkan respons pasar. Pemerintah perlu melihat apakah perubahan tarif benar-benar memperkuat penerimaan atau justru menimbulkan tekanan yang mengurangi basis penerimaan dari industri legal.
Baca Juga: Pengurangan Kadar Tar Nikotin Varian Rasa pada Rokok Bisa Gerus Fiskal Hingga Rp209 Triliun
Ekonom UMM Nilai Moratorium Kenaikan CHT Penting bagi Industri
Muhammad Sri Wahyudi Suliswanto menilai moratorium kenaikan CHT dapat memberikan kepastian bagi pelaku industri hasil tembakau dalam menyusun perencanaan bisnis. Menurutnya, industri rokok memiliki karakteristik padat karya sehingga perubahan kebijakan cukai berpotensi membawa dampak terhadap kegiatan produksi dan kebutuhan tenaga kerja.
“Industri rokok di Indonesia merupakan industri padat karya. Jika tarif cukai semakin tinggi, ada risiko pengurangan tenaga kerja. Dampaknya bukan hanya pada industri, tetapi juga pada perekonomian secara lebih luas,” ujarnya saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Pernyataan tersebut menyoroti salah satu aspek yang perlu diperhitungkan dalam kebijakan cukai, yakni keterkaitan antara keberlangsungan usaha dan penyerapan tenaga kerja. Tekanan terhadap industri dapat memengaruhi keputusan perusahaan mengenai produksi, efisiensi biaya, dan kebutuhan pekerja.
Meski demikian, kenaikan tarif cukai tidak serta-merta menyebabkan pengurangan tenaga kerja. Dampaknya bergantung pada kemampuan perusahaan menyesuaikan biaya, perubahan permintaan, kondisi pasar, dan faktor operasional lainnya.
Dalam situasi ekonomi yang belum stabil, kepastian arah kebijakan menjadi salah satu pertimbangan bagi pelaku usaha untuk menentukan strategi bisnis. Perusahaan membutuhkan ruang untuk memperkirakan biaya produksi, menyusun anggaran, dan menyesuaikan kegiatan usaha dengan perkembangan pasar.
Wahyudi berharap pemerintah mempertimbangkan perpanjangan moratorium kenaikan cukai apabila kondisi perekonomian belum menunjukkan perubahan berarti.
“Dalam keadaan ekonomi seperti saat ini, moratorium kenaikan cukai merupakan langkah yang bagus. Saya berharap moratorium ini bisa ditambah sekitar dua tahun lagi jika kondisi perekonomian masih seperti sekarang,” katanya.
Usulan tersebut merupakan pandangan Wahyudi mengenai langkah yang dinilai dapat memberikan ruang penyesuaian bagi industri. Keputusan mengenai kebijakan tarif dan moratorium tetap menjadi kewenangan pemerintah sesuai dengan pertimbangan fiskal, ekonomi, dan regulasi yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon








