Cara Cek Tagihan dan Denda Pajak Kendaraan Online, Bisa Lewat HP!

AKURAT.CO Cara cek tagihan dan denda pajak kendaraan secara online kini semakin mudah dilakukan melalui HP tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Pemilik motor maupun mobil dapat memanfaatkan website Samsat daerah, aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), atau aplikasi JAKI khusus kendaraan yang terdaftar di DKI Jakarta.
Melalui layanan tersebut, masyarakat bisa memeriksa informasi pajak, tanggal jatuh tempo, serta rincian denda jika tersedia.
Lantas, bagaimana cara mengecek tagihan pajak kendaraan secara online? Simak langkah-langkahnya berikut ini.
Baca Juga: Kabar Baik! DJP Beri Keringanan Denda Pajak hingga 100%, Cek 7 Jenis Sanksinya
Cara Cek Tagihan dan Denda Pajak Kendaraan secara Online
Tagihan dan denda pajak kendaraan bermotor bisa dicek secara online tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Pemilik kendaraan dapat menggunakan aplikasi resmi, situs Samsat sesuai daerah, atau layanan SIGNAL (Samsat Digital Nasional) untuk mengetahui perkiraan pajak yang harus dibayar.
Sebelum mengecek, siapkan nomor polisi kendaraan dan data kendaraan sesuai dokumen STNK. Perlu diketahui, layanan dan langkah pengecekan bisa berbeda di setiap provinsi.
Cek Pajak Kendaraan Melalui Website Samsat
Cocok untuk pengguna yang ingin mengecek pajak tanpa mengunduh aplikasi. Berikut langkah-langkahnya:
Buka situs resmi Samsat sesuai provinsi tempat kendaraan terdaftar.
Masukkan nomor polisi atau pelat nomor kendaraan.
Isi data tambahan yang diminta, seperti NIK atau kode verifikasi jika tersedia.
Klik tombol Cari atau Cek Pajak.
Periksa informasi pajak kendaraan yang ditampilkan, termasuk tanggal jatuh tempo dan nominal tagihan.
Khusus kendaraan yang terdaftar di DKI Jakarta, pengecekan bisa dilakukan melalui situs Samsat PKB Jakarta.
Baca Juga: Guangzhou Terbuka 2026: Gandeng Venus Williams, Janice Tjen Awali Laga dengan Kemenangan
Cek Tagihan dan Denda Melalui Aplikasi SIGNAL
Aplikasi SIGNAL merupakan layanan digital untuk membantu masyarakat mengurus pajak kendaraan tahunan secara online. Cara mengeceknya:
Unduh aplikasi SIGNAL melalui situs resmi Samsat Digital Nasional.
Buat akun menggunakan identitas yang diminta dan lakukan verifikasi.
Tambahkan data kendaraan dengan memasukkan nomor registrasi kendaraan dan informasi nomor rangka sesuai petunjuk aplikasi.
Pilih menu pengecekan pajak kendaraan.
Periksa rincian tagihan dan nilai pembayaran yang tersedia.
SIGNAL menyediakan fitur pengecekan pajak dan tanggal jatuh tempo. Aplikasi ini juga mendukung pembayaran pajak tahunan sesuai ketentuan layanan.
Cek Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi JAKI
Khusus pemilik kendaraan yang terdaftar di DKI Jakarta, pengecekan juga bisa dilakukan melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Langkah-langkahnya:
Unduh dan buka aplikasi JAKI.
Pilih fitur Pajak.
Masuk ke menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Masukkan nomor polisi kendaraan sesuai permintaan sistem.
Periksa informasi nilai pajak pokok dan denda yang tersedia.
Informasi lebih lanjut bisa diakses melalui layanan pajak JAKI.
Cara Mengetahui Denda Pajak Kendaraan yang Harus Dibayar
Denda pajak kendaraan umumnya muncul ketika pembayaran melewati tanggal jatuh tempo. Untuk mengetahui jumlah yang harus dibayar, lakukan langkah berikut:
Cek tagihan kendaraan melalui website atau aplikasi resmi Samsat.
Periksa tanggal jatuh tempo dan status tunggakan.
Cari rincian denda administrasi, apabila ditampilkan oleh sistem.
Periksa total pembayaran yang mencakup pajak pokok dan komponen lain yang berlaku.
Jika nominal denda tidak muncul, hubungi Samsat atau Bapenda sesuai wilayah kendaraan terdaftar untuk mendapatkan perhitungan resmi.
FAQ
1. Apakah cek pajak kendaraan online dikenakan biaya?
Pengecekan informasi melalui layanan resmi umumnya dapat dilakukan tanpa biaya. Namun, pembayaran pajak tetap mengikuti jumlah tagihan yang ditetapkan.
2. Apakah bisa mengecek denda pajak motor hanya dengan nomor polisi?
Bisa di sejumlah layanan daerah. Namun, beberapa layanan mungkin meminta data tambahan untuk memverifikasi kendaraan.
3. Bagaimana jika pajak kendaraan sudah menunggak beberapa tahun?
Periksa status dan tagihan melalui layanan resmi, lalu konfirmasikan jumlah tunggakan beserta denda kepada Samsat jika belum tercantum secara lengkap.
4. Apakah cek pajak online sama dengan membayar pajak?
Tidak. Pengecekan hanya untuk melihat informasi tagihan, sedangkan pembayaran harus dilakukan melalui kanal pembayaran resmi yang tersedia.
Kesimpulan
Cek tagihan dan denda pajak kendaraan dapat dilakukan melalui website Samsat daerah, aplikasi SIGNAL, atau JAKI untuk kendaraan DKI Jakarta.
Siapkan data kendaraan yang diperlukan, periksa tanggal jatuh tempo, dan pastikan nominal tagihan sebelum melakukan pembayaran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 3Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon
- 10Hakim Tolak Batalkan Dakwaan Febrie Adriansyah, Perkara Emas 74 Kilogram dan Valas Dilanjutkan ke Pembuktian






