PLN EPI Berhasil Alirkan Gas Natuna ke Batam

AKURAT.CO PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) berhasil mengalirkan gas bumi dari Natuna melalui pipa West Natuna Transportation System (WNTS)–Pemping untuk mendukung kebutuhan pembangkit listrik PLN Batam pada Selasa (27/10) pukul 00.25 WIB.
Pengaliran gas dilanjutkan dengan peningkatan laju alir secara bertahap atau ramping up hingga mencapai 15 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD) menuju Tanjung Uncang pada pukul 01.01 WIB.
Plh. Direktur Utama PLN EPI, Rakhmad Dewanto menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan langkah strategis dalam menindaklanjuti penugasan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membangun dan mengoperasikan infrastruktur pipa WNTS–Pemping sebagai bagian dari penguatan akses pasokan gas bumi bagi kebutuhan domestik.
Baca Juga: PLN EPI Bidik Biohidrogen, Potensi Biomassa RI Capai 83,4 Juta Ton
“Alhamdulillah, bertepatan dengan Hari Listrik Nasional ke-81, gas Natuna telah berhasil mengalir ke Batam. Capaian ini menjadi kado bagi kelistrikan nasional sekaligus wujud komitmen PLN EPI dalam menjalankan penugasan pemerintah,” kata Rakhmad, Selasa (27/10/2026).
Dalam jangka pendek, pengaliran gas melalui WNTS–Pemping diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan gas pembangkit PLN Batam selama pelaksanaan pemeliharaan terencana atau turnaround fasilitas Jambi Merang pada 24 Oktober hingga 3 November 2026.
Kehadiran jalur pasokan alternatif ini memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan pasokan energi primer sekaligus mendukung kontinuitas operasional pembangkit listrik di Batam.
Infrastruktur WNTS–Pemping menghubungkan titik sambung jaringan pipa WNTS dengan fasilitas penerima gas atau Onshore Receiving Facility (ORF) di Pulau Pemping, Kepulauan Riau.
Pipa sepanjang sekitar 4,5 kilometer dengan diameter 16 inci dan kapasitas desain mencapai 300 MMSCFD tersebut menjadi penghubung strategis yang membuka akses penyaluran gas dari wilayah Natuna untuk memenuhi kebutuhan energi domestik, khususnya di Batam.
PLN EPI telah memperoleh dua persetujuan, yakni Hak Khusus Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berdasarkan Keputusan Nomor 088/KT.KOM/BPH.DGB/2026 yang berlaku hingga 17 Oktober 2046.
Serta, Izin Usaha Sementara Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dari Kementerian ESDM yang diterbitkan pada 26 Oktober 2026. Kedua persetujuan tersebut memperkuat kepastian pengusahaan infrastruktur WNTS–Pemping.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 3Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon
- 10Hakim Tolak Batalkan Dakwaan Febrie Adriansyah, Perkara Emas 74 Kilogram dan Valas Dilanjutkan ke Pembuktian









