BPJS Kesehatan Menunggak, Apakah Tetap Bisa Berobat? Ini Ketentuannya

AKURAT.CO Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menunggak menjadi salah satu persoalan yang perlu diperhatikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terutama ketika membutuhkan layanan medis.
Keterlambatan membayar iuran dapat memengaruhi status kepesertaan dan penggunaan jaminan kesehatan.
Lantas, apakah BPJS Kesehatan yang menunggak masih bisa digunakan untuk berobat?
Karena itu, peserta perlu memeriksa status kepesertaan, melunasi kewajiban sesuai ketentuan, dan memastikan status kembali aktif sebelum menggunakan layanan kesehatan.
Baca Juga: Cara Pindah Faskes BPJS Online lewat Mobile JKN, Ini Syarat dan Langkahnya
Ada pula ketentuan denda pelayanan yang perlu diketahui apabila peserta menjalani rawat inap dalam periode tertentu setelah kepesertaan aktif kembali.
Apa yang Terjadi Jika Iuran BPJS Kesehatan Menunggak?
BPJS Kesehatan menyelenggarakan program JKN untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada peserta sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi peserta yang memiliki kewajiban membayar iuran, pembayaran perlu dilakukan tepat waktu agar status kepesertaan tetap aktif.
Berdasarkan Pasal 42 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024, penjaminan peserta yang tidak membayar iuran hingga akhir bulan berjalan dapat diberhentikan sementara mulai tanggal 1 bulan berikutnya.
Artinya, tunggakan iuran dapat menyebabkan peserta kehilangan akses terhadap jaminan pelayanan JKN selama statusnya belum aktif kembali. Hal ini berbeda dengan penghapusan kepesertaan secara permanen.
Apakah BPJS Kesehatan Menunggak Bisa Digunakan untuk Berobat?
Penggunaan BPJS Kesehatan untuk berobat bergantung pada status kepesertaan dan ketentuan pelayanan yang berlaku.
Jika status peserta masih aktif, layanan dapat digunakan sesuai prosedur JKN. Namun, apabila status kepesertaan dinonaktifkan sementara akibat tunggakan, peserta perlu menyelesaikan kewajiban pembayaran dan memastikan statusnya aktif kembali agar dapat menggunakan jaminan tersebut.
Baca Juga: Cara Cek BSU 2026 Lewat Aplikasi JMO dan Portal BPJS Ketenagakerjaan, Mudah dan Praktis!
Perlu dipahami bahwa status BPJS yang tidak aktif bukan berarti seseorang dilarang mencari pertolongan medis. Peserta tetap dapat mencari layanan kesehatan, tetapi pembiayaan melalui JKN bergantung pada status kepesertaan dan ketentuan yang berlaku.
Jika mengalami kondisi gawat darurat, segera cari pertolongan medis di fasilitas kesehatan terdekat. Penanganan kegawatdaruratan mengikuti ketentuan pelayanan yang berlaku, sehingga jangan menunda pertolongan hanya karena khawatir mengenai tunggakan iuran.
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Menunggak
Peserta yang status BPJS Kesehatannya tidak aktif karena tunggakan perlu menyelesaikan kewajiban iuran sesuai ketentuan. Secara umum, langkah yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prancis Terbuka: Ganda Putra Indonesia Menggila, Leo/Daniel dan Raymond/Joaquin Melesat ke Perempat Final
- 2Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 3Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Pemecatan Michael Carrick Mulai Disuarakan, Ada 'Monster' Sulit Dijinakkan di Tubuh MU?
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Megawati Hangestri Dapat Julukan Baru dari Media Korea, Apa Artinya?
- 9Desak Nusron Wahid Dijemput Paksa, MAKI Adukan Pimpinan KPK ke Dewas
- 10KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil







