Siman Bahar Meninggal Dunia di China, KPK Tunggu Administrasi untuk Terbitkan SP3

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tersangka kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam, Siman Bahar alias Bong Kin Phin.
Langkah tersebut diambil setelah KPK memastikan tersangka meninggal dunia di China. Siman Bahar merupakan Direktur Utama PT Loco Montrado, yang terjerat perkara kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang Tbk dan PT Loco Montrado.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penghentian penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum karena tersangka telah meninggal dunia.
Baca Juga: KPK Tahan Ajudan Eks Gubernur Riau, Tersangka Baru Kasus Pemerasan Proyek
"Tentunya, ini demi hukum, kalau tersangka meninggal dunia SP3 pasti. Tapi kami butuh administrasinya itu yang sedang kami cek," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Selasa (14/4/2026).
Dia menjelaskan, KPK masih melakukan verifikasi administrasi karena Siman Bahar meninggal dunia di luar negeri, yakni di China.
"Kami harus pastikan dulu, karena ini kami coba update dulu kenapa bisa ke Chinanya, ya. Tapi, informasi meninggal dunia itu per hari ini kami sudah bisa pastikan dan kami hanya butuh administrasinya," sambungnya.
Rugikan Negara Rp100 Miliar
Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Siman Bahar dan Dodi Martimbang selaku General Manager Unit Pengolahan PT Antam. Kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp100 miliar.
Dodi Martimbang telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6,5 tahun. Sementara Siman Bahar belum sempat ditahan karena kondisi kesehatannya.
Baca Juga: Koalisi Mahasiswa Laporkan Anggota Dewas KPK Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Status tersangka Siman Bahar sempat gugur setelah gugatan praperadilan yang diajukan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka untuk kedua kalinya.
Dalam pengembangan perkara, KPK juga menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi. Perusahaan tersebut diduga memperoleh keuntungan dari kerja sama pengolahan anoda logam yang merugikan keuangan negara.
KPK memastikan proses hukum terhadap tersangka lain dan korporasi dalam perkara ini tetap berjalan meskipun penyidikan terhadap Siman Bahar dihentikan karena meninggal dunia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T





