Menteri PPPA Kritisi Pembebasan Bersyarat Anak Kiai Jombang Pelaku Pelecehan Santriwati

AKURAT.CO Anak Kiai Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, yang terjerat kasus pelecehan santriwati, mendapatkan pembebasan bersyarat. Pembebasan bersyarat diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang harus dipenuhi warga binaan.
Menanggapi hal ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, memastikan perlindungan korban menjadi prioritas, serta terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna mengawal hak, keamanan, dan pemulihan psikologis korban.
Dia memahami pembebasan bersyarat merupakan bagian dari mekanisme hukum yang berlaku, namun perlu ditekankan status ini bukanlah bebas murni. Terdapat kewajiban dan pengawasan sangat ketat yang tetap harus dipatuhi.
Baca Juga: Ramai Kasus Pelecehan Seksual, Begini Cara Islam Menahan Hawa Nafsu
Jika pelaku melakukan pelanggaran semasa pembebasan bersyarat, maka status tersebut dapat dicabut dan bersangkutan dikembalikan ke dalam Lapas.
"Kementerian PPPA secara tegas tidak menoleransi segala bentuk kekerasan seksual. Oleh karena itu, kami akan memperkuat sinergi dengan berbagai pihak untuk memastikan keadilan dan rasa aman bagi korban. Kita harus berdiri bersama korban," kata Arifah dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).
Sebelumnya, Bechi dijatuhi vonis hukuman 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022 atas kasus kekerasan seksual terhadap santriwati. Hukuman yang diterima Bechi lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu 16 tahun penjara.
Bechi dinyatakan bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025.
Arifah menyatakan, pemberian hak-hak pemasyarakatan tidak boleh meremehkan penderitaan panjang yang dialami oleh korban. Proses pemulihan akibat kejahatan seksual bukanlah hal yang singkat.
Baca Juga: Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual, Betrand Peto: Cuma Bersenang-senang Bareng Teman
"Bagi korban kekerasan seksual, proses pemulihan trauma membutuhkan waktu seumur hidup. Pembebasan pelaku yang terlalu cepat tanpa peninjauan yang komprehensif dapat memicu kembali rasa tidak aman, tidak nyaman, dan trauma pada korban," ujarnya.
Kendati hak administratif narapidana diatur dalam undang-undang pemasyarakatan dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pihaknya mengingatkan dampak traumatik dan sosial korban tindak pidana kekerasan seksual luar biasa, sehingga penanganannya tidak bisa disamakan dengan tindak pidana umum.
Oleh karena itu, pemberian hak remisi atau pembebasan bersyarat semestinya harus melewati evaluasi yang komprehensif dengan tetap mempertimbangkan aspek perlindungan, keamanan dan pemulihan korban.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK







