Dasco: Usulan Pemisahan Pileg-Pilpres di RUU Pemilu Masih Terlalu Dini

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan, wacana pemisahan pelaksanaan pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres) di Pemilu 2029 masih sebatas usulan.
Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu masih dalam tahap prapembahasan yang akan dilakukan Komisi II DPR RI, sehingga belum dapat dipastikan usulan mana yang nantinya akan diakomodasi. Karena itu, berbagai gagasan yang muncul dari partai politik masih akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut.
"Jadi begini, soal Undang-Undang Pemilu ini kan masih sangat dinamis karena kemudian pembahasannya itu baru pra yang akan dilakukan oleh Komisi II," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Baca Juga: Demokrat Usulkan Dapil Nasional di RUU Pemilu
Ketua Harian DPP Gerindra ini menjelaskan, Komisi II nantinya akan menampung berbagai pandangan dari partai politik yang berada di parlemen maupun partai nonparlemen. Masukan tersebut akan menjadi bahan bagi Komisi II dalam menyusun rancangan revisi UU Pemilu.
"Nah, tentunya masukan-masukan, pendapat-pendapat dari masing-masing partai yang ada di parlemen maupun juga kemudian masukan-masukan dari partai non-parlemen akan menjadi masukan bagi Komisi II untuk kemudian membuat satu rancangan revisi yang nantinya juga akan dimintakan pendapatnya kepada publik," bebernya.
Baca Juga: Panja RUU Pemilu Segera Dibentuk, Komisi II DPR Buka Partisipasi Publik
Dasco pun meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa usulan tertentu, termasuk pemisahan pileg dan pilpres, akan masuk dalam revisi UU Pemilu. Keputusan mengenai sistem pemilu baru dapat terlihat setelah seluruh proses pembahasan dilakukan.
"Nah, sehingga masih terlalu dini kalau menanyakan sistem atau usulan mana yang kemudian akan diakomodir. Demikian," pungkasnya.
Sebelumnya, Partai Golkar mengusulkan gagasan desain Pemilu 2029, termasuk agar pemilu legislatif digelar lebih dahulu sehingga hasilnya dapat menjadi dasar atau syarat dalam pencalonan presiden.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK








