Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mendalami dugaan aliran dana Rp3,5 miliar ke mantan Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Akbar Himawan Buchari, yang bersumber dari PT Waskita Karya terkait proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Medan.
Ihwal dugaan aliran dana Rp3,5 miliar yang bersumber dari sejumlah kontrak fiktif Waskita Karya itu sebelumnya mencuat dalam sidang korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA Medan yang menjerat mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 Sumatera Utara, Muhlis Hanggani Capah, dan Eddy Kurniawan Winarto selaku Komisaris PT Tri Tirta Permata atau pihak swasta.
Perkara yang menjerat Muhlis dan Eddy saat ini sedang bergulir pada tahap banding di Pengadilan Tinggi Medan.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, membenarkan Jaksa Penutut Umum (JPU) pada KPK telah melaporkan pengembangan perkara tahap penuntutan DJKA Medan ke pimpinan.
Dalam laporan itu termaktub sejumlah fakta persidangan. Bahkan, telah dilakukan ekspos atau gelar perkara menyikapi fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Kontrak Fiktif Waskita Karya di Kasus Korupsi Proyek DJKA
Pun termasuk soal dugaan aliran dana Rp3,5 miliar ke Akbar Himawan hingga perbuatan melawan hukum sejumlah pihak dan korporasi.
"Persidangannya sudah dilaporkan. Terakhir itu ekspos ya. Nanti tunggu hasil ekspos seperti apa, nanti saya lihat lagi," kata Taufik, dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).
Sejauh pengetahuan Taufik, hingga kini belum ada penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) atas pengembangan perkara DJKA Medan.
Pun demikian, soal fakta yang sebelumnya terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan masih didalami. Mengingat, KPK telah diterbitkan sejumlah Sprindik atas perkara DJKA wilayah lain.
Salah satunya, sprindik perkara dugaan korupsi DJKA Wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 5Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 8Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK





