Pemerintah Perkuat Kolaborasi untuk Tangani Karhutla

AKURAT.CO Pemerintah terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
Salah satu langkah yang dilakukan yakni melibatkan 325 perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang tersebar di sembilan provinsi.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Djamari Chaniago, mengatakan, kolaborasi tersebut diperlukan untuk menyatukan langkah pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, dan dunia usaha dalam meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi karhutla.
Menurutnya, pencegahan hingga pemadaman karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Hal itu bukan hanya menyangkut kelestarian lingkungan
, tetapi juga berkaitan dengan tanggung jawab moral, jabatan, kehormatan pribadi, serta tanggung jawab hukum.
“Ini adalah tanggung jawab yang harus kita pikul bersama. Yaitu tanggung jawab moral pada manusia dan alam, tanggung jawab kita pada jabatan dan pada kehormatan pribadi masing-masing, dan tanggung jawab hukum yang diatur oleh negara,” tuturnya, dikutip Kamis (10/9/2026).
Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa Kemenkopolkam Purwito H.W. mengatakan, pemerintah ingin memastikan para pemegang HGU dan PBPH memahami kondisi karhutla serta menjalankan kewajibannya dalam mencegah dan menangani kebakaran di wilayah masing-masing.
“Kami berharap semua pihak berkomitmen bersama untuk menangani dan mencegah Karhutla sehingga dapat segera dilaksanakan di lapangan secara bersama-sama,” ujar Purwito.
Keterlibatan dunia usaha dinilai penting karena perusahaan yang beroperasi di wilayah rawan kebakaran memiliki peran dalam melakukan pencegahan sekaligus merespons apabila terjadi kebakaran di area kerja maupun sekitarnya.
Baca Juga: Cegah Karhutla, PTPN IV PalmCo Tingkatkan Patroli di Sumatera-Kalimantan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 7KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 8Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon








