RUU Satu Data Indonesia Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR

AKURAT.CO Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia resmi disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin langsung proses pengambilan keputusan tersebut setelah meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Pendapat fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI," kata Puan dalam rapat paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Baca Juga: Mendagri Tegaskan Kesiapan Integrasikan Sistem Data Kemendagri ke Satu Data Indonesia
Sekretaris Jenderal DPR telah menyampaikan daftar juru bicara dari delapan fraksi yang sedianya akan menyampaikan pandangan fraksi, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.
Namun demi efisiensi waktu, seluruh pandangan fraksi disepakati disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPR.
"Saya meminta persetujuannya untuk menyingkat waktu. Jika disepakati, pendapat fraksi-fraksi tersebut disampaikan secara tertulis kepada pimpinan dewan. Apakah dapat disetujui?" ujar Puan, yang kemudian disambut persetujuan anggota dewan.
Selanjutnya, Puan meminta persetujuan seluruh anggota DPR terhadap usul Baleg tersebut. "Apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Satu Data Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Puan.
Pertanyaan itu dijawab serempak dengan kata "setuju" oleh anggota dewan, kemudian disahkan melalui ketukan palu sidang. Dengan persetujuan tersebut, RUU Satu Data Indonesia resmi menjadi RUU usul inisiatif DPR dan akan memasuki tahapan pembahasan selanjutnya bersama pemerintah.
Sebagai informasi, Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI) adalah regulasi yang dirancang untuk mengintegrasikan seluruh data pemerintah pusat dan daerah ke dalam satu acuan tunggal.
Baca Juga: Baleg Targetkan RUU Satu Data Indonesia Bisa Disahkan Tahun Ini
Tujuannya adalah menghasilkan Data Dasar Nasional (DDN) yang akurat dan terpadu sebagai rujukan tunggal untuk perencanaan pembangunan dan penyaluran program bantuan negara agar lebih tepat sasaran.
RUU ini juga mengatur penguatan kewenangan Badan Satu Data Indonesia (BSDI) yang bertugas mengoordinasikan standarisasi dan interoperabilitas data antarinstansi.
Serta mengakomodasi pemanfaatan teknologi digital mutakhir seperti blockchain dan Kecerdasan Artifisial (AI) dengan jaminan perlindungan data pribadi yang ketat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon









