Dasco Persilakan Komisi III Bahas RUU Perampasan Aset Saat Reses, Bantah DPR Lamban

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mempersilakan Komisi III tetap membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset selama masa reses. Menurutnya, pembahasan dapat dilakukan sepanjang mengikuti mekanisme perizinan yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Dasco dalam Rapat Paripurna DPR RI, saat menyampaikan informasi kepada anggota dewan terkait agenda pembahasan sejumlah rancangan undang-undang selama masa reses.
"Untuk para anggota komisi yang dalam masa reses ingin membahas undang-undang seperti Satu Data dan lain-lain tadi, terutama untuk Komisi III yang sudah mengajukan izin untuk tetap membahas Undang-Undang Perampasan Aset, kita persilakan dalam masa reses asalkan meminta izin sesuai mekanisme yang berlaku," kata Dasco, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Baca Juga: Pembahasan RUU Perampasan Aset Tetap Jadi Prioritas, Ditargetkan Rampung Tahun Ini
Dia mengatakan, pimpinan DPR mendukung Komisi III untuk tetap melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset. Hal itu penting untuk menjawab anggapan publik yang menilai DPR tidak serius membahas beleid tersebut.
"Untuk Komisi III, kita dukung untuk tetap membahas karena dinamika yang ada di publik dianggap DPR tidak mau membahas Undang-Undang Perampasan Aset," ujarnya.
Baca Juga: Pimpinan DPR Bantah Isu RUU Perampasan Aset Ditolak: Masih Tahap Penyusunan di Komisi III
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menegaskan persepsi tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dia menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset telah berjalan lebih dari dua bulan dengan melibatkan partisipasi publik.
"Padahal ini sudah dua bulan lebih berjalan, partisipasi publik di Komisi III terus berjalan," tegasnya.
Dengan tetap dibukanya ruang pembahasan selama masa reses, DPR berharap proses penyusunan RUU Perampasan Aset dapat terus berlanjut tanpa harus menunggu masa sidang berikutnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 3Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 4Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 5Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 6Cuaca Hari Ini 19 September 2026: BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
- 7Jose Mourinho Tunjukkan Gambar Pelanggaran, Babak Baru Perang Real Madrid dan Wasit?
- 8Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 9OTT Lagi, KPK Amankan Bupati Bolaang Mongondow Utara Bersama 13 Orang Lainnya
- 10Sidang Sudewo Ricuh, KPK Tegaskan Tuntutan Disusun Berdasarkan Fakta







