Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Masih Bergulir di DPR, Regulasi Upah Belum Diputuskan

AKURAT.CO Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan belum ada keputusan mengenai perubahan mekanisme pengaturan upah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Pembahasan regulasi tersebut masih bergulir di DPR sebagai pengusul RUU.
Hal itu disampaikan Yassierli usai mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026), menanggapi isu yang menyebut pengaturan upah nantinya akan sepenuhnya disepakati antara pengusaha dan pekerja.
"Bukan, bukan (disepakati pengusaha dan pekerja)," kata Yassierli saat dimintai tanggapan terkait isu tersebut.
Baca Juga: DPR Bahas Usulan RUU Ketenagakerjaan saat Reses, Dibawa ke Rapim dan Bamus
Dia menjelaskan, RUU Ketenagakerjaan merupakan inisiatif DPR sehingga proses penyusunannya masih berada di tangan parlemen. DPR saat ini tengah mengedepankan prinsip meaningful participation dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
"Penyusunan RUU ini bergulir karena ini adalah inisiatif dari DPR. Tadi barusan saya dapatkan informasi, alhamdulillah, teman-teman dari Komisi IX terus bekerja dan berusaha seoptimal mungkin," ujarnya.
Salah satu tahapan yang tengah didorong DPR adalah dialog bipartit antara kalangan pengusaha dan serikat pekerja, sebelum pembahasan lebih lanjut dilakukan.
"Memang salah satu step-nya itu ada yang mintanya meaningful participation. Dan teman-teman DPR mendorong bipartit itu, diskusi-diskusi antara pengusaha dan teman-teman serikat pekerja sudah dimulai dari awal. Jadi maksudnya itu sebenarnya," katanya.
Menurutnya, proses tersebut diharapkan dapat mempermudah tercapainya kesepakatan ketika RUU mulai dibahas secara resmi. Meski demikian, pemerintah belum mengambil sikap terkait substansi pengaturan upah karena pembahasan masih berada di DPR.
Baca Juga: Status Ketenagakerjaan Dokter Dibiarkan dalam Kekosongan Norma, Berikut Tiga Solusinya
"Ini prosesnya masih di DPR. Kami dari pemerintah nanti pada saatnya, saat pembahasan, tentu kita akan siapkan juga konsepnya," kata Yassierli.
Saat kembali ditanya mengenai pandangannya terkait wacana regulasi upah dalam RUU tersebut, Yassierli meminta semua pihak menunggu proses legislasi yang masih berjalan.
"Ini masih bergulir. Kita tunggu. Tentu kita hormati dong, yang pertama kan ini adalah inisiatif dari DPR. Nanti kita tunggu," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 9Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII
- 10PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana









