MPR-MK Sepakati Perkuat Koordinasi, Tidak Saling Campuri Kewenangan

AKURAT.CO Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Mahkamah Konstitusi (MK) berkomitmen memperkuat komunikasi antarlembaga, tanpa saling mencampuri kewenangan masing-masing.
Kesepakatan itu mengemuka dalam pertemuan silaturahmi pimpinan MPR dengan jajaran pimpinan dan hakim konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menegaskan kunjungan tersebut merupakan silaturahmi perdana pimpinan MPR kepada MK, sekaligus bagian dari rangkaian persiapan Sidang Tahunan MPR menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada Agustus mendatang.
Baca Juga: PM India Kunjungi Gedung DPR/MPR, Didampingi Prabowo dan Gibran
"Ini adalah silaturahmi perkenalan antara pimpinan MPR Republik Indonesia dengan pimpinan Mahkamah Konstitusi. Tadi kami diterima oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, dan seluruh hakim konstitusi," kata Muzani usai pertemuan.
Menurutnya, pembahasan juga menyangkut persiapan Sidang Tahunan MPR yang secara tradisi akan mengundang seluruh lembaga negara. Karena itu, MPR mulai melakukan silaturahmi kebangsaan ke sejumlah lembaga negara dengan mengawali kunjungan ke MK.
Dalam pertemuan tersebut, kedua lembaga turut membahas pentingnya menjaga konstitusi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Namun, pembahasan sengaja tidak menyentuh perkara-perkara yang sedang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.
"MPR menurut konstitusi tugasnya adalah mengamandemen Undang-Undang Dasar 1945, sedangkan Mahkamah Konstitusi kewenangannya menafsirkan Undang-Undang Dasar. Selama ini keduanya berjalan sesuai kewenangannya masing-masing dan kami sepakat tidak saling mencampuri urusan kewenangan maupun rumah tangga masing-masing lembaga," ujarnya.
Meski demikian, komunikasi antarlembaga tetap diperlukan, terutama ketika MK menangani perkara yang berkaitan dengan penafsiran konstitusi.
"Karena konstitusi disusun dan diamandemen oleh MPR, maka kami berpandangan penting juga bagi Mahkamah Konstitusi untuk mendengarkan pandangan-pandangan MPR mengenai latar belakang penyusunan maupun perubahan Undang-Undang Dasar ketika melakukan penafsiran," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, MPR dan MK juga menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pertukaran informasi kelembagaan. Salah satu poin kerja sama tersebut adalah pemberian salinan putusan Mahkamah Konstitusi kepada MPR, sebagai bagian dari penguatan koordinasi antarlembaga negara.
"Hari ini kami juga telah menandatangani MoU antara MPR dan Mahkamah Konstitusi mengenai salinan putusan MK yang akan diterima MPR. Dalam berbagai hal, MPR juga dapat meminta penjelasan terkait putusan-putusan yang telah diambil Mahkamah Konstitusi," tutup Muzani.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 7FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 8Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 9Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII
- 10PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana









