Tolak Restorative Justice, Pigai Minta Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Jabar Diproses Pidana

AKURAT.CO Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, meminta kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Jawa Barat diproses melalui jalur pidana tanpa penyelesaian dengan mekanisme restorative justice.
Menurutnya, peristiwa tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap harkat dan martabat manusia.
"Peristiwa itu mencederai harkat dan martabat manusia. Oleh karena itu saya minta diproses hukum dan tidak boleh ada restorative justice. Harus diberi hukuman agar perbuatan yang sama tidak terulang lagi di masa mendatang," kata Pigai di Kantor Kementerian HAM, Senin (29/6/2026).
Pigai menegaskan hubungan antara laki-laki dan perempuan seharusnya dibangun atas dasar saling melindungi, bukan melakukan kekerasan yang menimbulkan penderitaan fisik maupun psikis.
"Hubungan antara laki-laki dan perempuan itu untuk saling menjaga dan melindungi, bukan saling menyiksa. Penganiayaan yang menyebabkan penyiksaan fisik maupun psikis akan meninggalkan trauma panjang bagi korban, keluarga, dan seluruh perempuan di Indonesia," ujarnya.
Menurut Pigai, Indonesia telah memiliki perangkat hukum dan berbagai lembaga yang bertugas melindungi perempuan dan anak sebagai kelompok rentan, seperti Komnas Perempuan, Komnas HAM, hingga Kementerian HAM.
Namun, tantangan terbesar masih terletak pada implementasi perlindungan tersebut.
"Perlindungan terhadap perempuan dan anak masih menjadi tantangan bersama," ujarnya.
Pigai juga meminta pelaku bernama Taufik dijatuhi hukuman yang memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
"Taufik harus dihukum sesuai rasa keadilan. Rasa keadilan itu diukur menurut korban dan keluarganya," tegasnya.
Menanggapi pernyataan Komnas Perempuan yang menyebut kasus tersebut belum memenuhi unsur penyiksaan berdasarkan Convention Against Torture (CAT), Pigai memilih tidak memperdebatkan definisi hukum pada tahap awal penanganan perkara.
"Bagi saya, ini adalah penganiayaan yang menyebabkan penyiksaan fisik dan mental serta mencederai harkat dan martabat manusia," katanya.
Ia menilai pembahasan mengenai definisi hukum merupakan ranah proses peradilan, bukan disampaikan ketika korban masih berjuang memperoleh keadilan.
"Tidak perlu ada perdebatan definisi saat ini. Itu menjadi ranah pengadilan. Mungkin Komnas Perempuan tidak membaca situasi sehingga terlalu dini menyampaikan pernyataan kepada publik," pungkas Pigai.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 24 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 4Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 5Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Biaya Marketplace Makin Tinggi, Brand Lokal Mulai Mengandalkan Website Sendiri
- 9Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Pungli Dokumen Imigrasi
- 10KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah









