Program Perumahan Rakyat Bakal Berjalan Lancar Asalkan Pemerintah Berkomunikasi dengan Baik

AKURAT.CO Pemanfaatan aset negara untuk pembangunan hunian masyarakat dapat dilakukan pemerintah. Sepanjang didasarkan pada kepastian hukum, transparansi, serta komunikasi yang baik dengan pihak-pihak terkait.
Menurut pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansah, apabila lahan yang dipersiapkan untuk program perumahan rakyat telah memiliki status hukum jelas sebagai aset negara, pemerintah memiliki kewenangan untuk menggunakannya demi kepentingan publik. Termasuk penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR.
"Kalau tanah itu milik pemerintah, maka itu sudah menjadi hak negara. Pemerintah bisa mengeksekusi lahan itu dan menjadikannya perumahan rakyat," kata Trubus, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (20/6/2026).
Namun demikian, dia menekankan bahwa pelaksanaan kebijakan tersebut perlu mengedepankan pendekatan yang komunikatif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terutama apabila terdapat pihak yang merasa memiliki hak atau kepentingan atas lahan dimaksud.
"Tinggal bagaimana pemerintah berkomunikasi dengan pihak terkait, atau memberikan kompensasi atas tanah yang diambil alih dan disengketakan tersebut," ujar Trubus.
Baca Juga: Bukan Sekadar Beras, Bantuan Tzu Chi ASG Bantu Warga Teluknaga Atur Kebutuhan Rumah Tangga
Menurut Trubus, berbagai persoalan pertanahan yang berkaitan dengan proyek kepentingan publik perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum yang jelas. Agar tujuan pembangunan dapat tercapai tanpa mengabaikan rasa keadilan masyarakat.
Dia juga menilai penting bagi pejabat negara untuk menyampaikan kebijakan secara edukatif, guna menjaga kepercayaan publik dan mencegah munculnya kesalahpahaman.
"Pesannya, harus memiliki kebijaksanaan yang baik, berpegang pada aturan yang transparan, serta memberikan keteladanan sebagai pejabat negara dengan menyampaikan komunikasi yang edukatif," jelasnya.
Selain itu, Trubus berharap ruang dialog tetap dibuka sebagai bagian dari praktik demokrasi yang sehat.
"Menjunjung tinggi public civility atau kesantunan publik dengan merespons setiap kritik dan aspirasi yang disampaikan masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Kebut Program 3 Juta Rumah, Pemerintah Tambah BSPS hingga Petakan Karakteristik Wilayah
Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyatakan bahwa lahan di Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang dipersiapkan untuk pembangunan rumah merupakan aset negara yang akan dimanfaatkan untuk mendukung penyediaan hunian bagi MBR.
Pemerintah juga telah melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait, termasuk BUMN dan PT KAI, untuk memastikan status lahan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, program perumahan rakyat diharapkan dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Trump Akui AS Kembali Serang Iran, Sistem Pertahanan Udara Dihancurkan dalam Hitungan Menit
- 2Moto3 Qatar, Hiroshi Aoyama Terima Penalti Veda Ega Pratama, Tegaskan 'Feeling' Pembalap Bagus
- 3Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 4Arab Saudi Ikuti Jejak Timnas Indonesia, Batalkan Laga Melawan Yordania
- 5Kalender Jawa 6 November 2026: Weton Jumat Pahing, Wataknya Dikenal Gigih dan Ambisius
- 6Ditekan Anggota Kongres, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth Tegaskan Menolak Pemakzulan
- 7Ditanya Soal Pensiunnya Cristiano Ronaldo, Jorge Jesus Respons dengan Jawaban 'Panas'
- 8Pindar UKU Salurkan Rp687,18 Miliar dengan Pinjaman Macet Hanya 2,48 Persen, Jaga Keseimbangan Pertumbuhan dan Risiko
- 9Dugaan Makar Diusut, Kepala Bakom: Prabowo Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu
- 10Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya








