Baru 70 Daycare Berstandar Ramah Anak, Menteri PPPA Kebut Penerapan Standar Nasional

AKURAT.CO Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mempercepat penyusunan standar nasional untuk tempat penitipan anak (TPA) atau daycare. Langkah ini dilakukan seiring dengan meningkatnya kebutuhan layanan pengasuhan anak, di tengah bertambahnya jumlah perempuan pekerja.
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, mengatakan pemerintah telah membentuk satuan tugas yang melibatkan lintas kementerian yang ditargetkan untuk menghasilkan aturan tata kelola daycare yang ditargetkan selesai tahun ini.
"Inginnya prosesnya dapat rampung secepat mungkin. Kalau enggak bisa, jangan sampai akhir tahun. Jadi, kan lebih cepat lebih baik. Kalau bisa cepat, kenapa harus lama," kata Arifah di Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Baca Juga: Menteri PPPA: Banyak Day Care Belum Penuhi Standar Perlindungan Anak
Hingga saat ini, baru 70 daycare yang telah memperoleh sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA). Rendahnya angka tersebut disebabkan persyaratan sertifikasi yang cukup kompleks, mulai dari perizinan, kesiapan manajemen, pelatihan bagi pengasuh, hingga kelayakan sarana dan prasarana.
Selain itu, di sisi manajemen diperlukan perizinan serta persyaratan lainnya seperti pengasuh yang terlatih serta pemenuhan standardisasi seperti gedung dan tempat yang memadai juga menjadi salah satu poin persyaratan.
"Kami membuat sertifikasi TARA ini dari tahun 2021 sudah mulai disosialisasikan agar daycare atau TPA ini aman buat anak-anak. Memang untuk memenuhi standarisasi dari TARA ini tidak mudah," ucap dia.
Saat ini, pemerintah dan lembaga terkait tengah menyatukan berbagai ketentuan tersebut agar menjadi acuan nasional yang lebih mudah dipahami pengelola. Diharapkan, standar tunggal yang tengah disusun dapat menjadi acuan pengelola daycare serta kepastian mengenai aturan yang harus dipenuhi.
"Sehingga daycare-daycare yang ada tuh dia bisa mengakses ke mana sih yang aslinya mau dipakai, yang mau dipegang," tuturnya.
Berkaitan dengan kondisi daycare saat ini, Arifah mengakui tidak semua daycare memiliki kondisi yang sama. Banyak tempat penitipan anak tumbuh dari inisiatif masyarakat, terutama di wilayah pedesaan.
Baca Juga: INDEF: Transparansi dan Akuntabilitas Harus Jadi Budaya Negara
"Kalau kita lihat di desa-desa, yang bekerja, titip, 'Nitip dong ke tetangga'. Kemudian tetangga lain melihat, 'Oh kayaknya aku percaya deh'. Nambah lagi dua anak di situ, nambah lagi tiga anak. Jadi itu secara tradisional saja, kemudian dititipkan," jelasnya.
Menurut dia, keterbatasan biaya operasional menjadi tantangan tersendiri bagi daycare berbasis komunitas untuk memenuhi seluruh persyaratan standar dalam waktu singkat. Karena itu, pemerintah mempertimbangkan penerapan perizinan secara bertahap sesuai kapasitas masing-masing daycare.
"Jadi, istilahnya perizinan bertahap. Jadi, oke untuk daycare yang ini mungkin sampai sini, yang sini sampai sini. Jadi, enggak semuanya harus langsung satu. Yang penting kan anak-anak terjaga," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK









