Kecam Kasus Little Aresha, Puan Minta Tiap Kantor Ada Fasilitas Daycare untuk Pegawai

AKURAT.CO Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengungkapkan keprihatinannya atas kasus dugaan penganiayaan anak di tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha, Yogyakarta. Dia meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini.
"Tentunya kasus dugaan kekerasan di daycare yang ada di Yogyakarta menjadi sebuah keprihatinan. Kita harap kasus ini diusut tuntas, dan instansi terkait memberikan perlindungan bagi anak-anak yang menjadi korban," kata Puan, Senin (27/4/2026).
Menurutnya, kasus ini harus menjadi peringatan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap layanan pengasuhan anak berkembang jauh lebih cepat dibanding kesiapan sistem perlindungannya.
Baca Juga: Arzeti Bilbina Desak Izin Daycare Little Aresha Dicabut, Pelaku Penganiayaan Harus Dihukum Berat
Di tengah semakin banyak keluarga yang bergantung pada daycare karena ritme kerja orang tua yang berubah, rasa aman terhadap ruang pengasuhan seharusnya menjadi jaminan paling dasar yang diberikan negara.
"Karena ketika orang tua menitipkan anak ke daycare, yang mereka serahkan bukan hanya waktu pengasuhan, tetapi juga kepercayaan penuh bahwa anak berada dalam lingkungan yang manusiawi, aman, dan layak bagi tumbuh kembang anak," ucapnya.
Namun ketika justru muncul temuan perlakuan yang bertentangan dengan prinsip dasar perlindungan anak, persoalannya tidak berhenti pada satu kasus pidana. Negara memperlakukan daycare sebagai bagian dari ekosistem perlindungan anak yang strategis, bukan sekadar layanan tambahan.
Untuk itu, pemerintah perlu menjadikan kasus ini untuk menyusun sistem pengawasan dan perizinan daycare yang lebih ketat. Pemerintah juga wajib memastikan jaminan hak anak-anak untuk hidup dengan aman, termasuk di fasilitas tempat penitipan anak atau daycare.
Dalam Pasal 30 ayat (3) Undang-undang No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA), diatur kewajiban pemberi kerja (Pemerintah/swasta) menyediakan fasilitas penunjang bagi ibu bekerja, termasuk ruang laktasi, tempat penitipan anak (daycare), serta akomodasi layak.
Baca Juga: Polda DIY Harus Periksa Kepala Yayasan Daycare Little Aresha Terkait Kasus Penganiayaan
"Kami mengimbau tempat bekerja menyediakan daycare yang layak untuk pekerja, khususnya ibu bekerja. Ini adalah amanat dari UU KIA. Dan bagi Pemerintah perlu memastikan setiap tempat kerja, termasuk swasta, untuk mematuhi aturan ini," ujar Puan.
Selain daycare, tempat kerja untuk menyiapkan ruang laktasi dan akomodasi penunjang ibu bekerja lainnya. Hal ini demi mendukung produktivitas ibu bekerja, sekaligus memastikan anak mendapatkan pengasuhan yang aman dan berkualitas.
Puan menilai, kasus daycare di Yogyakarta itu juga menunjukkan bahwa pengawasan tidak cukup hanya berbasis pada izin operasional. Menurutnya, yang jauh lebih penting adalah bagaimana negara memastikan mekanisme kontrol berjalan aktif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK









