Penyempurnaan UU P2SK Harus Jaga Keseimbangan Industri, Jangan Sampai Merugikan Lembaga Tertentu

AKURAT.CO Anggota Komisi XI DPR, Didik Haryadi, memastikan bahwa penyempurnaan regulasi dalam kerangka Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) harus mampu menjaga keseimbangan kepentingan seluruh pelaku industri jasa keuangan.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja P2SK Komisi XI DPR bersama Perbarindo, Perbanas, Himbara, dan Asbanda di Gedung Nusantara I, Senayan, Selasa (2/6/2026).
Menurut Didik, pembentukan regulasi perlu memperhatikan masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Agar kebijakan yang dihasilkan tetap relevan dengan perkembangan industri dan tantangan ekonomi global.
"Dalam perkembangan zaman dan mengikuti apa yang terjadi di gejolak global, tentu undang-undang juga harus selalu senantiasa berubah. Nah, ini yang kita temukan ini tentu untuk perbaikan bersama, yaitu tentang momentum penguatan stabilitas, resiliensi dan konsolidasi," jelasnya.
Legislator dari Fraksi PDIP itu menyebut keterlibatan seluruh pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam proses pembentukan regulasi. Dengan demikian, berbagai aspirasi dari industri dapat terakomodasi sehingga menghasilkan kebijakan yang mampu memperkuat sektor keuangan nasional secara menyeluruh.
Didik menilai masukan dari asosiasi perbankan memberikan perspektif yang berharga bagi DPR dalam menyusun regulasi yang seimbang. Baginya, perspektif tersebut penting supaya aturan yang dibentuk tidak menimbulkan ketimpangan maupun hambatan bagi lembaga keuangan tertentu.
"Tentunya, saya ucapkan terima kasih atas masukan dan beberapa insight yang diberikan kepada kita. Sehingga, di dalam perancangan penyusunan Undang-Undang P2SK ini tidak merugikan sesuatu lembaga atau membuat tidak balance," katanya.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya peran berbagai kelompok perbankan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Pasalnya, setiap segmen industri memiliki fungsi dan karakteristik yang berbeda sehingga perlu memperoleh ruang yang proporsional dalam kerangka regulasi yang disusun.
Didik berharap proses pembahasan P2SK dapat menghasilkan kebijakan yang tidak hanya memperkuat stabilitas sistem keuangan tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan industri secara sehat dan berkelanjutan.
"Kolaborasi antara regulator, industri dan pemangku kepentingan ini jadi kunci dalam mewujudkan sektor jasa keuangan yang lebih kuat dan adaptif terhadap perubahan zaman," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi Bahasa Inggris TKA SMA 2026 Lengkap dengan Contoh Soal
- 9Pemerintah Tegaskan Perekonomian Indonesia Masih Positif Jelang Akhir Tahun
- 10Ketua KPK Ingatkan Nusron Wahid Penuhi Panggilan Penyidik Tanpa Harus Dijemput Paksa




