DPR Sahkan UU Polri, Ini Delapan Perubahan Utama yang Diatur

AKURAT.CO DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi undang-undang.
Dalam pembahasannya, DPR dan pemerintah menyepakati delapan perubahan utama yang mencakup penguatan pengawasan, jaminan netralitas anggota Polri, pengaturan batas usia pensiun, hingga penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam rapat paripurna menjelaskan perubahan regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat transformasi institusi Polri agar semakin profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Baca Juga: IPW Ungkap Informasi Pemeriksaan Eks Kapolda Kalbar oleh Propam Polri
"Pokok-pokok pembahasan RUU Polri adalah penegasan terhadap tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas serta berkualitas dalam pelayanan masyarakat," kata Habiburokhman saat membacakan laporan Panitia Kerja (Panja) RUU Polri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Poin kedua dalam revisi undang-undang tersebut adalah penguatan fungsi pengawasan serta penerapan prinsip keterbukaan, melalui pemanfaatan sistem teknologi informasi yang lebih modern.
Selain itu, DPR dan pemerintah juga memasukkan ketentuan mengenai penguatan netralitas dan profesionalisme anggota Polri, termasuk dalam tata kelola organisasi dan pembinaan karier sumber daya manusia.
"Ketiga, jaminan netralitas dan profesional Polri dalam sistem tata kelola dan pembinaan karier sumber daya manusia," ujarnya.
Poin berikutnya mencakup penguatan pelaksanaan tugas kepolisian, yang berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan masyarakat, perlindungan dan pengayoman warga, penegakan hukum, serta penanggulangan kejahatan.
Habiburokhman juga menyoroti adanya pengaturan yang lebih ketat terkait penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian. Menurutnya, ketentuan tersebut disusun dengan mengacu pada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Komisi III DPR Terima 112 DIM RUU Polri dari Pemerintah
"Kelima, pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri dan ini acuannya juga adalah putusan-putusan MK," katanya.
Selain itu, revisi undang-undang turut mengatur mekanisme pemberhentian anggota Polri dan batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas.
Poin lainnya adalah penerapan kurikulum pendidikan kepolisian yang menekankan prinsip-prinsip hukum, nilai kemanusiaan, demokrasi, serta perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 8Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai







