Pramono Tegaskan Raperda Kesehatan Perkuat Layanan dan Penanganan Wabah di Jakarta

AKURAT.CO Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah, disusun untuk memperkuat sistem kesehatan di Jakarta sekaligus mendukung kebijakan nasional di bidang kesehatan.
Hal itu disampaikan Gubernur Jakarta, Pramono Anung, dalam Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Sistem Kesehatan Daerah di DPRD Provinsi Jakarta, Senin (11/5/2026).
"Saya beserta jajaran Eksekutif menyampaikan terima kasih atas pertanyaan, apresiasi, dukungan, saran dan pendapat yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi DPRD DKI Jakarta," ujar Pramono.
Baca Juga: Cek Kesehatan Makin Ketat, Kenapa Masih Banyak Jemaah Haji Indonesia Wafat?
Dia menjelaskan, Raperda tersebut juga memuat dukungan terhadap program prioritas nasional, termasuk pencegahan dan penanggulangan stunting. "Raperda ini telah mengatur bab khusus tentang program prioritas nasional bidang kesehatan," katanya.
Sinkronisasi kebijakan kesehatan tidak hanya dilakukan secara administratif, tetapi juga menjadi dasar penguatan tata kelola layanan kesehatan. Hal itu mencakup integrasi pelayanan, peningkatan kapasitas tenaga kesehatan, hingga pengelolaan pembiayaan yang transparan dan akuntabel.
Pemprov Jakarta juga berkomitmen memperkuat kapasitas sumber daya manusia kesehatan, pemerataan tenaga medis, serta perlindungan bagi tenaga kesehatan, termasuk afirmasi khusus bagi wilayah Kepulauan Seribu.
Selain itu, penguatan layanan kesehatan primer melalui Puskesmas sebagai pusat layanan promotif dan preventif menjadi bagian penting dalam sistem kesehatan daerah.
Baca Juga: Apresiasi Program CKG, Hetifah Sjaifudian Minta Pemerintah Juga Perhatikan Kesehatan Mental Siswa
Dalam kesempatan tersebut, Pemprov Jakarta memastikan akan terus meningkatkan integrasi sistem pelayanan kesehatan agar kualitas layanan semakin merata di seluruh wilayah Jakarta.
Raperda itu juga memberi perhatian pada sistem tanggap cepat kesehatan, penguatan early warning system, serta koordinasi lintas sektor dalam penanganan wabah dengan merujuk pengalaman penanganan Covid-19.
"Eksekutif sependapat dan menjadikannya sebagai landasan sosiologis dalam Ranperda ini, dengan berpegang pada prinsip penguatan koordinasi lintas sektor," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 24 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 4Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 5Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Biaya Marketplace Makin Tinggi, Brand Lokal Mulai Mengandalkan Website Sendiri
- 9Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Pungli Dokumen Imigrasi
- 10KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah







