Inflasi April 2026 Terkendali, Kemendagri Minta Pemda Jangan Lengah dan Tak Berpuas Diri

AKURAT.CO Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi April 2026 secara year-on-year terkendali di angka 2,42 persen. Angka ini masih sesuai dengan target pemerintah, yaitu 1,5 hingga 3,5 persen, yang dinilai menguntungkan konsumen maupun produsen.
Meski inflasi terkendali, pemerintah daerah (Pemda) maupun kementerian/lembaga terkait diminta untuk tidak berpuas diri. Pemerintah mengingatkan semua pihak agar terus berupaya menjaga harga komoditas tetap terkendali sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Tetap kita berupaya sedikit saja di atas harga HET akan kita perjuangkan [untuk dikendalikan], ya. Ini merupakan prinsip dasar kita yang harus kita pegang teguh," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir, Selasa (5/5/2026).
Baca Juga: Inflasi Melandai, Harga Pangan Jadi Penopang Utama April 2026
Tomsi mengimbau masing-masing daerah agar mencermati angka inflasi di wilayahnya. Dia meminta daerah yang tingkat inflasinya berada di atas rata-rata nasional untuk segera melakukan langkah pengendalian.
"Sekali lagi saya minta untuk seluruh teman-teman kepala daerah dan jajarannya khususnya TPID (Tim Pengendalian Inflasi Daerah) jangan hanya mengikuti rapat, tetapi betul-betul turun," jelasnya.
Dia juga mengatensi sejumlah komoditas yang memengaruhi Indeks Perkembangan Harga (IPH) pada minggu kelima April 2026, seperti minyak goreng, bawang merah, gula pasir, cabai merah, dan beras.
Bahkan, jumlah daerah yang mengalami kenaikan harga minyak goreng bertambah menjadi 240 kabupaten/kota pada minggu kelima April 2026.
Baca Juga: Lonjakan Tarif Transportasi Picu Inflasi Bulanan April 2026 Tembus 0,13 Persen
Sebelumnya, jumlah daerah yang mengalami kenaikan harga minyak goreng pada minggu keempat April 2026 sebanyak 224 kabupaten/kota.
Di sisi lain, dia meminta kementerian/lembaga maupun Pemda untuk memperhatikan setiap kenaikan harga, sekalipun nominalnya tidak terlalu besar.
"Ini adalah kewajiban kita untuk mengatasinya, jadi naik 100 rupiah pun tidak boleh terjadi harusnya. Terutama berkaitan dengan komoditas yang diatur oleh pemerintah," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 7FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 8Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 9Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII
- 10PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana









