LPSK Beri Perlindungan Saksi dan Keluarga dari Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

AKURAT.CO Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan Andrie Yunus, Saksi RF, serta Keluarga korban dalam perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Sebelumnya, LPSK telah memberikan perlindungan darurat kepada terlindung Andrie Yunus sejak 13 hingga 16 Maret 2026, dengan memberikan program layanan berupa bantuan medis serta perlindungan fisik melalui pengamanan melekat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Dengan diputusnya penerimaan permohonan tersebut, maka korban, saksi, dan keluarga korban kini memperoleh program perlindungan secara menyeluruh dari LPSK.
Baca Juga: Komisi III DPR Ingatkan Bahaya AI, Polisi Harus Terus Update Soal Kasus Andrie Yunus
Ketua LPSK, Achmadi, menyampaikan bahwa LPSK memutuskan korban, saksi, dan keluarga korban dalam perkara ini memerlukan perlindungan untuk menjamin keselamatan mereka serta memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa tekanan.
"Pada Senin, 16 Maret 2026, LPSK melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada AY sebagai korban berupa perlindungan fisik melalui pengamanan melekat, fasilitasi bantuan medis, serta pemenuhan hak prosedural selama proses hukum berlangsung. Dalam keputusan tersebut, LPSK juga memberikan bantuan dan/atau perlindungan kepada keluarga korban serta perlindungan kepada saksi terkait," kata Achmadi, Selasa (17/3/2026).
Perlindungan yang diberikan kepada Andrie Yunus meliputi perlindungan fisik berupa pengamanan melekat, pemenuhan hak prosedural dalam proses peradilan, serta bantuan medis berupa perawatan medis reguler.
Sementara itu, saksi memperoleh perlindungan dalam bentuk pemenuhan hak prosedural guna memastikan saksi dapat memberikan keterangan secara aman selama proses hukum berlangsung.
Adapun anggota keluarga korban memperoleh perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural, bantuan biaya hidup sementara, serta penggantian biaya kediaman sementara atau rumah aman.
Program perlindungan tersebut diberikan untuk jangka waktu enam bulan, sejak penandatanganan pernyataan kesediaan dan/atau perjanjian perlindungan, dan dapat diperpanjang atau disesuaikan sesuai kebutuhan serta perkembangan penanganan perkara.
Baca Juga: DPR Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
LPSK menegaskan bahwa pemberian perlindungan ini merupakan bagian dari komitmen negara, dalam menjamin keselamatan serta pemenuhan hak-hak saksi dan korban selama proses hukum berlangsung.
Achmadi menilai, kasus penyiraman air keras ini merupakan peristiwa serius yang harus segera diungkap dan diproses secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Dalam proses tersebut, saksi dan korban harus mendapatkan perlindungan yang memadai, termasuk bagi para pembela hak asasi manusia, baik individu, kelompok, maupun organisasi yang berperan dalam upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia di berbagai sektor dan isu," ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 6Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia








