LPSK Pasang Badan untuk Korban dan Saksi Kasus Kekerasan Seksual Dokter PPDS RSHS Bandung

AKURAT.CO Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), resmi memberikan perlindungan kepada tiga korban dan empat saksi dalam kasus dugaan kekerasan seksual, yang melibatkan seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, mengatakan kekerasan seksual dalam kasus ini terjadi dalam konteks relasi kuasa yang kuat, di mana pelaku memiliki otoritas dan pengetahuan yang menyebabkan korban merasa tidak berdaya.
"Relasi kuasa yang terjadi di dunia medis menyangkut pengetahuan dan profesi dokter. Dalam hal ini, masyarakat memahami dokter tidak akan melakukan tindakan kekerasan seksual," ujar Nurherwati dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (10/5/2025).
Dia menegaskan bahwa profesi dokter seharusnya menjadi simbol kepercayaan publik, dalam memberikan layanan hak dasar warga negara atas kesehatan. Bukan justru menjadi pelaku pelanggaran hak asasi.
Baca Juga: LPSK Pastikan Tak Ada Korban Kekerasan Seksual Dokter di Garut Hadapi Proses Hukum Sendirian
"Karena dilakukan oleh profesi yang seharusnya memberikan layanan atas hak dasar warga negara dan dilakukan kepada lebih dari satu orang, maka kami berharap hukuman terhadap tersangka bisa lebih berat," ujarnya.
Selain itu, Nurherwati juga menyoroti pentingnya penerapan sistem pencegahan kekerasan seksual di institusi, khususnya saat proses perekrutan tenaga kerja.
"Salah satu yang dapat dilakukan adalah dengan menelusuri apakah seseorang pernah menjadi pelaku kekerasan seksual atau tidak," jelasnya.
Adapun kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan pelaku dari lingkungan pendidikan dan profesi medis yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan tanggung jawab sosial.
LPSK menyatakan akan terus mengawal proses hukum dan memberikan perlindungan kepada korban maupun saksi yang telah dilaporkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit







