Prabowo Surati DPR, Ajukan 18 Nama Calon Anggota Ombudsman RI 2026-2031

AKURAT.CO Presiden RI, Prabowo Subianto, resmi mengajukan 18 nama calon anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026–2031 kepada DPR RI.
Pengajuan tersebut disampaikan melalui surat Presiden Nomor R69/Pres/11/2025, menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 57/P Tahun 2025 tentang pembentukan panitia seleksi calon anggota Ombudsman RI.
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan pengajuan nama-nama calon tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Baca Juga: Diduga Lakukan Maladministrasi, Yayasan Milik Jusuf Hamka Dilaporkan ke Ombudsman
"Presiden telah mengajukan 18 nama calon anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan tahun 2026–2031. Dan izinkan sebagaimana amanah undang-undang, kami mengumumkannya kepada publik untuk meminta feedback atau masukan dari publik sebelum kami melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test," kata Rifqinizamy dalam konferensi pers, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Adapun 18 nama calon anggota Ombudsman RI yang diajukan Presiden, berdasarkan urutan alfabet, yakni Abdul Ghoffar, AH Maftuchan, Asnifriyanti Damanik, Dian Rubianty, Faisal Amir, Fikri Yasin, Hery Susanto, I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, Maneger Nasution, Muhammad Nurkhoiron, Nazir Salim Manik, Nuzran Joher, Partono, Radian Syam, Rahmadi Indra Tektona, Robertus Na Endi Jaweng, Syafrida Rachmawati Rasahan, dan Wahidah Suaib.
Baca Juga: Ombudsman RI Nilai Sumsel Responsif, Gubernur Herman Deru Dorong Akuntabilitas Layanan Publik
Dia menjelaskan, Komisi II DPR RI memiliki kewenangan untuk memilih dan menetapkan sembilan anggota Ombudsman RI, yang terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, dan anggota, dari total 18 nama yang diajukan Presiden.
Nantinya, 18 nama tersebut akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan mulai pekan depan. "Kami akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang dijadwalkan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 26 Januari 2026," ujarnya.
Komisi II DPR RI menargetkan, penetapan sembilan anggota Ombudsman RI dapat dilakukan setelah rangkaian uji kelayakan dan kepatutan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








