UU Pengelolaan Ruang Udara Perjelas Penindakan Pelanggaran di Wilayah Udara Indonesia

AKURAT.CO DPR dan Pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara menjadi Undang-Undang (UU). Beleid baru ini dianggap vital untuk mengisi kekosongan hukum, khususnya dalam menghadapi ancaman dan kompleksitas pergerakan di wilayah udara Indonesia.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara, Muhammad Endipat Wijaya, menyampaikan bahwa UU yang terdiri dari 8 Bab dan 63 Pasal ini fokus pada penguatan kedaulatan, pengaturan teknologi, dan penegasan sanksi.
Dia menekankan bahwa UU ini secara tegas mengatur mekanisme penindakan pelanggaran wilayah, yang selama ini dinilai belum memiliki payung hukum yang kuat.
Baca Juga: DPR Resmi Sahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara, Penggunaan Drone Bakal Diatur
"RUU ini mengatur mekanisme penindakan pelanggaran wilayah udara kedaulatan NKRI, mengingat dinamika ancaman dan intensitas pergerakan udara yang semakin kompleks dan membutuhkan landasan hukum yang kuat, spesifik, dan terintegrasi," tegas Endipat menyampaikan laporannya dalam rapat paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2025).
Dia menjelaskan, aspek penting lainnya adalah pengaturan mengenai pemidanaan yang memberikan efek jera, sekaligus menutup celah pelanggaran.
"RUU ini juga menetapkan pemidanaan atas pelanggaran yang dilakukan atas wilayah Indonesia guna memberikan efek jera dan menutup kemungkinan terjadinya pelanggaran wilayah di Indonesia," jelasnya.
Baca Juga: Ruang Udara Terancam Diatur Negara Lain, Indonesia Berupaya Ambil Alih FIR dari Singapura
Selain aspek pertahanan dan keamanan, UU ini juga mengatur pemanfaatan ruang udara untuk pembangunan nasional dan penggunaan teknologi mutakhir.
"Pemanfaatan ruang udara yang dilaksanakan untuk kepentingan perekonomian, sosial, dan budaya dalam meningkatkan pariwisata dan rekreasi, mendukung pendidikan, meningkatkan pembinaan olahraga dirgantara, pengembangan teknologi keudaraan, informasi dan komunikasi serta teknologi lainnya," tambahnya, menyoroti dimensi ekonomi dan sosial dari UU tersebut.
Dengan adanya UU ini, peran penyidik dari Polri, Penyidik PNS, dan Perwira TNI Angkatan Udara dalam menindak pelanggaran di kawasan udara terlarang dan terbatas juga diperjelas, memastikan tindakan hukum dapat dilakukan secara terkoordinasi dan efektif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 3Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 4Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 5Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 6Cuaca Hari Ini 19 September 2026: BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
- 7Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 8Jose Mourinho Tunjukkan Gambar Pelanggaran, Babak Baru Perang Real Madrid dan Wasit?
- 9OTT Lagi, KPK Amankan Bupati Bolaang Mongondow Utara Bersama 13 Orang Lainnya
- 10Sidang Sudewo Ricuh, KPK Tegaskan Tuntutan Disusun Berdasarkan Fakta








