Calon Jemaah Wajib Tahu, Ini Daftar Penyakit yang Tidak Memenuhi Kelayakan Kesehatan Haji 2026

AKURAT.CO Pemerintah Arab Saudi menerapkan kebijakan baru terkait kelayakan kesehatan (istithaah) bagi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.
Kebijakan ini menegaskan bahwa hanya jemaah dengan kondisi fisik dan mental yang benar-benar sehat yang diperkenankan berangkat ke Tanah Suci.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menyatakan bahwa pemeriksaan kesehatan jemaah haji akan diperketat sejak tahap awal, melalui kerja sama antara Kementerian Haji dan Umrah dengan Kementerian Kesehatan.
"Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah akan memperketat pemeriksaan kesehatan jemaah haji sejak tahap awal, bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan agar hanya jemaah yang benar-benar sehat, istithaah, dan siap secara fisik maupun mental yang diberangkatkan," ujarnya usai rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Menurut Irfan, pengetatan ini dilakukan untuk melindungi jemaah agar ibadah haji dapat dijalankan dengan aman, serta mencegah risiko kesehatan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun jemaah lainnya.
Daftar Penyakit yang Tidak Memenuhi Istithaah
Dalam kebijakan baru tersebut, beberapa penyakit atau kondisi medis dinyatakan tidak memenuhi syarat istithaah sehingga jemaah dengan kondisi tersebut tidak dapat diberangkatkan. Di antaranya:
Baca Juga: PKB Prihatin Gubernur Riau Jadi Tersangka, Minta KPK Ungkap Kasus Secara Transparan
-
Gagal fungsi organ vital seperti gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah rutin dan gagal jantung berat
-
Penyakit paru kronis dengan kebutuhan oksigen terus menerus
-
Kerusakan hati berat
-
Penyakit saraf atau gangguan kejiwaan berat yang memengaruhi kesadaran dan aktivitas
-
Lansia dengan demensia
-
Kehamilan berisiko tinggi, terutama trimester ketiga
-
Penyakit menular aktif seperti TBC paru terbuka dan demam berdarah
Selain itu, Irfan menyebut kondisi berikut juga termasuk tidak memenuhi istithaah:
-
Pasien kanker stadium lanjut atau yang sedang menjalani kemoterapi
-
Penyakit jantung koroner dan hipertensi tidak terkontrol
-
Diabetes melitus tidak terkontrol
-
Penyakit autoimun tidak terkendali
-
Epilepsi dan stroke
-
Gangguan mental berat
"Calon jemaah dengan kondisi tersebut dipastikan tidak dapat melakukan perjalanan haji. Mereka tidak akan lolos dalam pemeriksaan kesehatan di Indonesia dan dapat ditolak berangkat ataupun dipulangkan oleh otoritas Arab Saudi," tegasnya.
Pengetatan aturan istithaah ini diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan dan keselamatan jemaah selama proses perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci.
Baca Juga: BPIH 2026 Ditetapkan Rp87,4 Juta, Pemerintah Ajukan Keppres ke Setneg
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 3Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 4Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 5Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 6Cuaca Hari Ini 19 September 2026: BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
- 7Jose Mourinho Tunjukkan Gambar Pelanggaran, Babak Baru Perang Real Madrid dan Wasit?
- 8Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 9OTT Lagi, KPK Amankan Bupati Bolaang Mongondow Utara Bersama 13 Orang Lainnya
- 10Sidang Sudewo Ricuh, KPK Tegaskan Tuntutan Disusun Berdasarkan Fakta







