Gerindra Masih Matangkan Kajian Terkait Usulan Penghapusan Pilkada Langsung

AKURAT.CO Partai Gerindra masih menyusun kajian terkait usulan penghapusan pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang disuarakan oleh Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar.
Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, simulasi dan pembahasan terkait mekanisme pilkada telah menjadi bagian dari agenda masing-masing partai politik.
Baca Juga: Pemerintah Siap Kawal PSU dan Pilkada Ulang 2025, Stabilitas Politik Jadi Prioritas
"Ya, saat ini simulasi-simulasi tentang pemilu maupun pilkada sudah dilakukan oleh masing-masing partai. Nah, mungkin nanti hasilnya seperti apa, masing-masing partai nanti akan memaparkan apa yang sudah dirancang oleh partai masing-masing," jelasnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (28/7/2025).
Dasco menyebut keputusan akhir terkait kebijakan pilkada akan ditentukan bersama dengan mempertimbangkan ketentuan hukum dan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Putusan MK Jadi Prioritas, Komisi II Belum Buka Pintu Revisi Sistem Pilkada
"Sehingga nanti baru sama-sama kita akan putuskan dengan ketentuan dan aturan yang akan dibuat dalam menghadapi pilkada maupun pemilu," lanjutnya.
Saat ditanya apakah Gerindra secara spesifik telah menyusun sikap resmi atas usulan pilkada tidak langsung, Dasco menjawab singkat.
"Ada nanti (kajiannya)," katanya.
Baca Juga: Wamendagri: Mitigasi dan Koordinasi Jadi Kunci Sukses PSU dan Pilkada Ulang
Sebelumnya, Muhaimin Iskandar mengusulkan agar pilkada kembali dilakukan oleh DPRD atau melalui penunjukan pemerintah pusat, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi tentang pemisahan pemilu tingkat nasional dan pemilu daerah.
Usulan itu menuai perdebatan publik karena dianggap berpotensi mengurangi partisipasi rakyat dalam memilih pemimpinnya secara langsung.
Baca Juga: Mulai 2029, Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah: Akhir dari Era Pemilu Lima Kotak
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









