Akurat Logo

Kuasa Hukum PT Kedap Sayaaq Soroti Dugaan Permainan Oknum Hakim Dalam Penyelesaian Harta Pailit

Yosi Winosa | 24 September 2026, 23:34 WIB
Kuasa Hukum PT Kedap Sayaaq Soroti Dugaan Permainan Oknum Hakim Dalam Penyelesaian Harta Pailit
Aset batu bara milik PT Kedap Sayaaq

AKURAT.CO Kontroversi perkara kepailitan dan proses penyelesaian harta pailit PT Kedap Sayaaq memasuki babak baru. Setelah mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, tim kuasa hukum perusahaan tambang batu bara tersebut kini mengungkap sejumlah nama majelis hakim yang diduga melakukan kekeliruan fatal dalam pengambilan keputusan.

Kekeliruan dalam proses pengambilan putusan tersebut sangat merugikan perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Korea Selatan ini. Sejumlah aset strategis bernilai jual tinggi telah dilego kurator dengan harga sangat miring ke pihak tertentu yang terafiliasi dengan para penggugat.

“Kekacauan ini berangkat dari proses kepailitan dan penyelesaian harta pailit. Ada banyak kejanggalan dan kami patut menduga ada semacam permainan antara kurator dan majelis hakim,” kata Prayogha Rizky, kuasa hukum PT Kedap Sayaaq dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026) malam.

Baca Juga: Advokat Muda Ini Ungkap Bagaimana Indikasi Mafia Kepailitan Legal Formal Mencaplok PT Kedap Sayaaq

Terdapat tiga nama hakim yang dipersoalkan PT Kedap Sayaaq, yakni Hakim Khusaini, Hakim Masrul dan Hakim Heneng Pujadi.

“Ketika masih bertugas di PN Surabaya, para hakim ini tercatat mengabulkan permohonan yang diajukan kurator untuk penjualan harta pailit yang terbukti dilakukan secara serampangan dan cacat prosedur. Kami sudah mengadukan hal ini ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung,” kata Prayogha.

Salah satu kejanggalan itu, kata Prayogha, pengadilan memutuskan penyelesaian harta kepailitan melalui mekanisme going concern, bukan skema likuidasi.

Artinya, bisnis tetap dilanjutkan dengan harapan pendapatan yang diperoleh bisa digunakan untuk menyelesaikan kewajiban. Sementara opsi likuidasi, kurator menjual seluruh aset dan hasil penjualannya digunakan untuk menyelesaikan semua kewajiban

“Jika memilih opsi going concern, maka kurator dilarang keras menjual atau mengalihkan aset ke pihak lain. Faktanya, mereka melelang aset strategis bernilai tinggi dengan harga super murah. Dan pembelinya adalah perusahaan yang terafiliasi dengan pihak penggugat,” katanya di Jakarta (21/9).

Penjualan berbagai aset strategis di fase going concern ini bisa terjadi karena PN Surabaya, melalui hakim pengawas, mengizinkan kurator melakukan proses tersebut. “Ini yang kami sebut praktik mafia legal formal. Segala sesuatunya dibuat formal dan legal, padahal diduga banyak sekali pelanggaran di prosedur,” kata Prayogha.

Jika mengacu ke beberapa dokumen penetapan atau putusan perkara yang dibagikan kuasa hukum Kedap Sayaaq, terdapat sejumlah nama antara lain hakim Masrul, Khusnaini dan Heneng Pujadi.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.