MK: Jadwal Pemilu yang Padat Lemahkan Parpol dan Dorong Politik Transaksional

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, pemilu nasional dan daerah yang dilakukan serentak selama ini berkontribusi pada melemahnya kelembagaan partai politik.
Hal itu disampaikan MK, dalam pertimbangan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan pemisahan Pemilu nasional dan daerah mulai 2029.
Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, mengatakan jadwal pemilu yang terlalu berdekatan tidak memberi waktu cukup bagi partai politik untuk mempersiapkan kader secara matang. Akibatnya, proses pencalonan cenderung pragmatis.
Baca Juga: Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah Dipisah Mulai 2029, Demi Demokrasi yang Lebih Baik
"Partai politik terpaksa merekrut calon berbasis popularitas hanya demi kepentingan elektoral. Hal ini membuka peluang politik transaksional dan menjauhkan pemilu dari nilai-nilai ideal dan demokratis," ujar Arief, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025).
MK juga menilai, agenda yang berdekatan tersebut dapat menyebabkan pelemahan pelembagaan partai politik yang pada titik tertentu partai politik menjadi tidak berdaya, berhadapan dengan realitas politik dan kepentingan politik praktis.
"Akibatnya, perekrutan untuk pencalonan jabatan-jabatan politik dalam pemilihan umum membuka lebar peluang yang didasarkan pada sifat transaksional, sehingga pemilihan umum jauh dari proses yang ideal dan demokratis," jelasnya.
Baca Juga: RUU Pemilu Belum Masuk Agenda DPR, Dasco: Masih Perlu Bahas Rekayasa Konstitusi
"Sejumlah bentangan empirik tersebut di atas menunjukkan partai politik terpaksa merekrut calon berbasis popularitas hanya demi kepentingan elektoral," sambungnya.
MK juga menyoroti bahwa dalam rentang waktu yang sangat singkat, partai harus menyiapkan kader untuk legislatif di tiga tingkat dan juga eksekutif, termasuk presiden. Tanpa waktu yang memadai, parpol kesulitan menjaga konsistensi ideologinya.
Dengan dipisahkannya pemilu nasional dan daerah mulai 2029, MK berharap partai politik dapat lebih fokus dalam proses kaderisasi dan seleksi calon, serta tidak terjebak dalam tarik-menarik kepentingan elektoral jangka pendek.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Real Sociedad vs Bournemouth di Liga Europa 2026/27: Skor, H2H, Susunan Pemain
- 9Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII
- 10PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana








