Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah Dipisah Mulai 2029, Demi Demokrasi yang Lebih Baik

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memisahkan Pemilu nasional dan Pemilu daerah, mulai 2029. Model Pemilu serentak lima kotak yang selama ini diterapkan, dinilai tidak sesuai dengan prinsip pemilu yang berkualitas dan menyederhanakan proses bagi pemilih.
Hal tersebut diputuskan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025).
"Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan, diselenggarakan pemungutan suara untuk memilih anggota DPRD dan kepala daerah," ujar Ketua MK, Suhartoyo, dalam amar putusan.
Baca Juga: RUU Pemilu Belum Masuk Agenda DPR, Dasco: Masih Perlu Bahas Rekayasa Konstitusi
Dengan putusan ini, maka Pemilu serentak lima kotak, yang mencakup pemilihan presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, akan diakhiri.
MK menyatakan, penggabungan semua jenis pemilu dalam satu hari telah menciptakan beban besar, baik bagi penyelenggara, peserta, maupun pemilih. Oleh karena itu, pengaturan baru ini diharapkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi elektoral di Indonesia.
MK menilai, penggabungan pemilihan nasional dan daerah selama ini telah menenggelamkan isu-isu pembangunan daerah yang seharusnya menjadi perhatian utama dalam pemilihan kepala daerah dan DPRD.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut bahwa kampanye nasional presiden dan partai-partai besar telah mendominasi ruang publik. Sehingga, kandidat kepala daerah dan calon legislatif DPRD tidak mendapat ruang yang proporsional untuk menyampaikan agenda daerah.
Baca Juga: Tekanan Politik Memuncak, PM Jepang Dikepung Isu Ekonomi Menjelang Pemilu
"Masalah pembangunan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota seharusnya tidak boleh tenggelam oleh kampanye pemilu nasional," ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam sidang putusan.
Saldi menyebut, pentingnya menjaga fokus pemilih terhadap konteks lokal dalam pemilu daerah, tanpa terdistorsi oleh perdebatan nasional yang seringkali bersifat ideologis dan tidak langsung menyentuh kebutuhan masyarakat di daerah.
Pemilu lokal yang digelar secara terpisah, diharapkan menjadi forum evaluasi nyata bagi kinerja pemerintahan daerah dan ajang pencarian solusi konkret terhadap persoalan lokal.
MK menilai, keputusan ini merupakan langkah konstitusional untuk memperkuat demokrasi lokal dan memastikan pembangunan daerah tidak tersisih.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Real Sociedad vs Bournemouth di Liga Europa 2026/27: Skor, H2H, Susunan Pemain
- 9Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII
- 10PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana








